Sempat Dijadikan Tersangka Gegara Lapor Kasus Korupsi, Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 01 Maret 2022 | 21:47 WIB
Sempat Dijadikan Tersangka Gegara Lapor Kasus Korupsi, Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. [Ist/Ciayumajakuning.id]

Suara.com - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus Nurhayati, terkait korupsi Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Kasus ini dihentikan usai penyidik berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung RI.

"Polri memumutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022) malam.

Menurut Dedi, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap dua Nurhayati ke pihak Kejkasaan. Selanjutnya, Kejaksaan akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).

"Artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik di tingkat Polri maupun Kejaksaan," katanya.

Berkenaan dengan itu, Dedi menilai polemik penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku pihak pelapor kasus dugaan korupsi di desannya ini muncul akibat adanya perbedaan penafsiran antara penyidik Polres Cirebon dan pihak Kejaksaan Negeri Cirebon.

"Penafsiran di tingkat penyidik Polres ya seperti disampaikan tadi perbuatanjya ada tapi hanya pelanggaran administrasi, niat jahatnya meansreanya tidak ditemukan, karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola pengguanan anggaran APBD Desa," tutur Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengemukakan bahwa kasus ini mesti dilihat secara utuh tidak hanya sekadar tentang legal justice. Melainkan, kata dia, perlu juga dipandang dari sisi sosial justice.

"Tidak hanya kita mengejar kepastian hukum, tapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus kita perhitungkan," jelasnya.

"Itu salah satu pertimbangan kenapa kasus Nurhayati ini segera untuk dihentikan atau dikeluarkan SKPP oleh Kejaksaan. Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama, berbeda-beda," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri dan Kejaksaan Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati Malam Ini

Polri dan Kejaksaan Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati Malam Ini

Jabar | Selasa, 01 Maret 2022 | 21:28 WIB

PKS Sudah Kirim Surat, Chairoman J Putro Segera Dicopot sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi

PKS Sudah Kirim Surat, Chairoman J Putro Segera Dicopot sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi

Bekaci | Selasa, 01 Maret 2022 | 19:07 WIB

Polres Cirebon Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, ICW Sebut Polisi Telah Mencemarkan Nama Baik Nurhayati

Polres Cirebon Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, ICW Sebut Polisi Telah Mencemarkan Nama Baik Nurhayati

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 15:24 WIB

Dua Opsi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati Menurut Polri

Dua Opsi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati Menurut Polri

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 14:49 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB