Perkara Nurhayati Akhirnya Dihentikan: Jangan Takut Jadi Whistleblower untuk Negara Ini

Siswanto

Rabu, 02 Maret 2022 | 10:34 WIB
Perkara Nurhayati Akhirnya Dihentikan: Jangan Takut Jadi Whistleblower untuk Negara Ini
Warga saat menandatangani petisi dukungan untuk Nurhayati pelapor kasus korupsi yang menjadi tersangka di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

Suara.com - Perkara Nurhayati resmi dihentikan semalam. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai penghentian perkara ini menjadi bukti penanganan masalah hukum di Indonesia masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakan asas keadilan hukum.

Nurhayati seorang mantan bendahara umum Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Dia ditetapkan polisi Cirebon Kota menjadi tersangka, padahal dia ikut mengungkap kasus mantan kepala Desa Citemu yang diduga menyelewengkan dana desa ratusan juta rupiah.

Pangeran menyebut "penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat dan gercep (gerak cepat) setelah melalui gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka."

Penghentian perkara Nurhayati, menurut Pangeran, sekaligus menjadi bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan.

Pangeran mengatakan sekarang Nurhayati kembali memperoleh haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum.

Pangeran mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pidana, termasuk korupsi.

"Jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," katanya.

Semalam, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara tahap dua Nurhayati segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya akan diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

"Artinya bahwa tidak lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati dilanjutkan, enggak. Sudah dihentikan baik di tingkat Polri maupun Kejaksaan," kata Dedi.

baca juga

Perkara Nurhayati, kata Dedi, merupakan masalah perbedaan penafsiran hukum antara penyidik Polres Cirebon dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

"Penafsiran di tingkat penyidik polres ya seperti disampaikan tadi perbuatannya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi, niat jahatnya mens rea-nya tidak ditemukan, karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait menyangkut tata kelola penggunaan anggaran APBD desa," kata Dedi.

Dedi menambahkan perkara itu seharusnya dilihat secara utuh, tidak hanya sekadar tentang legal justice, melainkan juga dipandang dari sisi sosial justice.

"Tidak hanya kita mengejar kepastian hukum, tapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus kita perhitungkan," kata dia.

"Itu salah satu pertimbangan kenapa kasus Nurhayati ini segera untuk dihentikan atau dikeluarkan SKPP oleh Kejaksaan. Jadi tidak ada yang salah dalam hal ini memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama, berbeda-beda."

Jangan main-main

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Harga Produk Skincare Favorit Sawitri Khan, Ternyata dari Brand Lokal Nurhayati Subakat!

Segini Harga Produk Skincare Favorit Sawitri Khan, Ternyata dari Brand Lokal Nurhayati Subakat!

Lifestyle | Jum'at, 07 Maret 2025 | 20:36 WIB

Dirujak Warganet, Politisi PAN ke Tim Geypens: Hafal Pancasila Nggak?

Dirujak Warganet, Politisi PAN ke Tim Geypens: Hafal Pancasila Nggak?

Bola | Senin, 03 Februari 2025 | 18:16 WIB

Sosok Salman Subakat, Bos Paragon Anak Nurhayati Subakat 'Sentil' Owner Skincare Hobi Flexing

Sosok Salman Subakat, Bos Paragon Anak Nurhayati Subakat 'Sentil' Owner Skincare Hobi Flexing

Lifestyle | Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11 WIB

Ternyata! Ini Latar Belakang Pendidikan Harman Subakat CEO Paragon

Ternyata! Ini Latar Belakang Pendidikan Harman Subakat CEO Paragon

Lifestyle | Sabtu, 01 Februari 2025 | 07:45 WIB

Profesi Mentereng Sari Chairunnisa: Anak Bos Wardah yang Selalu Humble

Profesi Mentereng Sari Chairunnisa: Anak Bos Wardah yang Selalu Humble

Lifestyle | Jum'at, 31 Januari 2025 | 17:16 WIB

Karier Subakat Hadi Sebelum Dirikan Paragon, Suami Nurhayati Subakat Tak Kalah Mentereng dari Istri

Karier Subakat Hadi Sebelum Dirikan Paragon, Suami Nurhayati Subakat Tak Kalah Mentereng dari Istri

Lifestyle | Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:57 WIB

Ingin Kerja di Paragon? Ini Deretan Fasilitas Mewah Karyawan Wardah

Ingin Kerja di Paragon? Ini Deretan Fasilitas Mewah Karyawan Wardah

Lifestyle | Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:41 WIB

Lulusan Terbaik ITB pada Masanya, Ternyata Ini Pekerjaan Nurhayati Subakat sebelum Jadi Bos Paragon

Lulusan Terbaik ITB pada Masanya, Ternyata Ini Pekerjaan Nurhayati Subakat sebelum Jadi Bos Paragon

Lifestyle | Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:35 WIB

6 Lowongan Kerja Paragon Corp untuk Fresh Graduate, Cek Kualifikasinya!

6 Lowongan Kerja Paragon Corp untuk Fresh Graduate, Cek Kualifikasinya!

Bisnis | Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:13 WIB

Cerita Nurhayati Subakat Pendiri PT Paragon yang Tak Pernah Flexing Kekayaan: Tergerak oleh Ceramah Buya Hamka

Cerita Nurhayati Subakat Pendiri PT Paragon yang Tak Pernah Flexing Kekayaan: Tergerak oleh Ceramah Buya Hamka

Lifestyle | Jum'at, 31 Januari 2025 | 12:11 WIB

Terkini

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

×