Jadi Penerima Bantuan, Jumlah Warga DKI yang Daftar DTKS Tembus 1,7 Juta Orang

Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:48 WIB
Jadi Penerima Bantuan, Jumlah Warga DKI yang Daftar DTKS Tembus 1,7 Juta Orang
Ilustrasi pemberian bantuan kepada warga DKI Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahap I tahun 2022 resmi ditutup. Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.799.332 warga yang mendaftar.

Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari mengatakan data warga Jakarta yang sudah mendaftar DTKS akan diolah dan dicocokkan.

"Data akan diolah kemudian dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Pendapatan Daerah," ujar Premi dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

DTKS merupakan data warga yang masuk dalam status kesejahteraan sosial rendah. Data tersebut digunakan pemerintah untuk menetapkan sasaran pemberian bantuan atau perlindungan sosial.

Pendaftaran DTKS Jakarta 2022 telah dibuka (Twitter/DKIJakarta).
Pendaftaran DTKS Jakarta 2022 telah dibuka (Twitter/DKIJakarta).

Premi menuturkan setelah pemadanan DTKS tahap I selesai, pihaknya akan melakukan pengolahan data DTKS tahap II. Selanjutnya, dilakukan musyawarah kelurahan dalam rangka pemutakhiran data.

"Dilakukan pengolahan data tahap II, kemudian barulah dilakukan Musyawarah Kelurahan," tutur Premi.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggunakan DTKS untuk menetapkan penerima sejumlah bantuan.

Yakni mulai dari bantuan sosial tunai (BST), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), hingga Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Sementara pemerintah pusat menggunakan DTKS untuk bantuan berupa BST, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga: Program Rantang Kasih Resmi Berjalan, Diduga Penerima Tak Tepat Sasaran, Kok Bisa?

Pemerintah sebelumnya telah membuka pendaftaran DTKS tahap I tahun 2022 secara online pada tanggal 1 hingga 20 Februari 2022.  Namun tak semua warga bisa mendaftar DTKS di Jakarta. 

Adapun kiteria rumah tangga yang tidak dapat mengusulkan DTKS yakni warga ber-KTP non DKI, ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

Lalu rumah tangga yang memiliki mobil, memiliki lahan/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI