Rizal Ramli juga memberikan imbauan agar adanya perbaikan sistem Pemilu.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pengulangan kejahatan pada kontestasi politik sebelumnya.
Adapun perbaikan sistem Pemilu yang dimaksud, yaitu presidential threshold 0 persen dan audit terhadap sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU).