Memahami Apa Itu RUU Sisdiknas yang Jadi Polemik, Sekarang Sampai Tahap Apa?

Rifan Aditya

Selasa, 08 Maret 2022 | 12:29 WIB
Memahami Apa Itu RUU Sisdiknas yang Jadi Polemik, Sekarang Sampai Tahap Apa?
Memahami Apa Itu RUU Sisdiknas - Undang Undang Sisdiknas

Suara.com - RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional hingga saat ini masih menjadi polemik. Lalu apa itu RUU Sisdiknas?

Untuk memahami apa itu RUU Sisdiknas lebih lengkap silahkan membaca artikel ini sampai selesai.

Pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan sempat mengatakan bahwa publik harus dilibatkan sejak dimulainya pengajuan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Publik dinilai memiliki hak konstitusi untuk mengetahui termasuk dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Sementara itu, pemerhati pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji, mengatakan bahwa dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas yang saat ini dibahas, memang belum melibatkan publik.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa pembentukan RUU Sisdiknas saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan.

Sistem Pendidikan Nasional

Melansir laman Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu dan berinterelasi dengan sistem lainnya dalam pembangunan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Sistem pendidikan nasional yang dibangun harus mampu menjamin pemerataan akses pendidikan kepada seluruh warga negara, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, tidak akan terjadi kesenjangan penyelenggaraan pendidikan, dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang relevan dengan tuntutan perubahan yang berkembang saat ini tanpa mengabaikan sikap dan budaya yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.

baca juga

Namun, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pendidikan nasional belum dapat dilaksanakan secara maksimal yang disebabkan oleh beberapa permasalahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Pendidikan Indonesia saat ini berjalan tanpa perencanaan yang matang dan tidak pernah ada evaluasi yang baik.
  • Kurangnya pengetahuan dan pemahaman pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga kebijakan atau peraturan yang dihasilkan seringkali berubah, tidak konsisten, disharmoni dengan peraturan/kebijakan diatasnya sehingga dalam implementasinya menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
  • Kurangnya komitmen satuan pendidikan dan pendidik dalam mendukung upaya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu sebagai akibat minimnya pembinaan serta peningkatan kompetensi pendidik.
  • Pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD serta alokasi penggunaannya belum dapat dilaksanakan dengan baik.

RUU Sisdiknas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dibentuk untuk memperkuat pendidikan Indonesia. Kini, proses penyusunannya sudah mencapai tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) dan uji publik. 

Telah dijelaskan bahwa RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Saat ini, RUU tersebut sedang dalam tahap pembahasan PAK. Sampai saat ini juga, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kemendikbudristek telah dan akan terus mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan uji publik RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah pembahasan PAK dan uji publik selesai, maka proses harmonisasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, RUU akan diajukan untuk proses pembahasan dengan DPR sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda, di mana salah satu alasannya adalah kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan.

Aliansi tersebut terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen (MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Mereka memandang bahwa revisi UU Sisdiknas memang diperlukan. Namun, revisi memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, serta berbagai macam perundangan yang beririsan. Demikian penjelasan apa itu RUU Sisdiknas yang sedang menjadi polemik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Tumpang Tindih, DPR Soroti Pentingnya Sinkronisasi UU Sisdiknas

Hindari Tumpang Tindih, DPR Soroti Pentingnya Sinkronisasi UU Sisdiknas

DPR | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:56 WIB

KKAI: UU Sisnas Iptek Ancam Kebebasan Akademik

KKAI: UU Sisnas Iptek Ancam Kebebasan Akademik

News | Selasa, 31 Desember 2019 | 13:28 WIB

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

News | Senin, 16 Juli 2018 | 13:39 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×