Menurutnya, banyak tempat kerja yang tidak menyediakan perlindungan memadai untuk mencegah pekerja atau buruh dari covid-19. Maraknya PHK yang semakin tinggi juga membuat para buruh perempuan kesulitan untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari.
Apalagi, kata dia, omnibus law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya juga hanya akan mempersulit kehidupan kelas pekerja. Adapun tuntutan dalam aksi yang digelar besok antara lain;
- Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya;
- Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022;
- Sahkan segera RUU TPKS menjadi undang-undang;
- Sahkan segera RUU Perlindungan PRT;
- Pemerintah wajib lakukan kontrol harga sembako;
- Kedaulatan pangan bagi rakyat, wujudkan reforma agraria;
- Ratifikasi Konvensi ILO No 183 dan 190; dan
- Ruang politik setara bagi perempuan.