Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menurut SE Satgas Covid-19 Terbaru

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 08 Maret 2022 | 13:47 WIB
Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menurut SE Satgas Covid-19 Terbaru
Naik Pesawat Tanpa Antigen Kapan Berlaku? Ini Menurut SE Satgas Covid-19 Terbaru - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]

Suara.com - Pertanyaan terkait naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku mulai banyak ditanyakan orang-orang. Hal lantaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan telah menyinggungnya.

Menteri Luhut mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik baik darat, laut dan udara yang sudah melakukan vaksinasi secara lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Lalu aturan naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku?

Secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran (SE) tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai hari ini Selasa, tanggal 8 Maret 2022.

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari SE Satgas Covid-19 terbaru yang dirilis di covid19.go.id.

Artinya, mulai hari ini pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin dosis kedua tidak perlu lagi tes PCR ataupun antigen. Meskipun begitu, ada beberapa syarat perjalanan domestik terbaru yang perlu ditaati, berikut ini:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. Pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. Pelaku perjalanan domestik yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  5. Anak usai dibawah 6 tahun boleh melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Meskipun Anda sudah vaksin covid-19 secara lengkap, tetap perlu mematuhi protokol kesehatan dengan benar. Seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Sekali lagi perlu diingat bahwa aturan naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku yaitu mulai hari ini 8 Maret 2022. Tidak hanya pada penumpang pesawat, aturan ini juga berlaku untuk kapal laut maupun bus dan kendaraan darat lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik, Mulai Berlaku Hari Ini

Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik, Mulai Berlaku Hari Ini

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:34 WIB

Mulai Hari Ini, Persyaratan Surat Hasil Tes COVID-19 Tidak lagi Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Mulai Hari Ini, Persyaratan Surat Hasil Tes COVID-19 Tidak lagi Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Lampung | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:03 WIB

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tidak Wajib Tes Covid-19 Lagi

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tidak Wajib Tes Covid-19 Lagi

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:03 WIB

Terkini

Pejabat Inggris Sindir Israel Sekutu Spesial Amerika saat Pertemuan Trump - Raja Charles, Maksudnya?

Pejabat Inggris Sindir Israel Sekutu Spesial Amerika saat Pertemuan Trump - Raja Charles, Maksudnya?

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:34 WIB

Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon

Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:33 WIB

Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale

Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:17 WIB

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:11 WIB

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB