Suara.com - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun maksimal 2 periose merupakan tonggak amanah reformasi.
Menurutnya, jika masa jabatan presiden tak dibatasi maka hanya akan berujung tragedi saja seperti yang terjadi pada masa lalu.
"Pembatasan periode dan masa jabatan presiden ini merupakan salah satu tonggak dari amanah reformasi," kata Ray dalam diskusi daring dengan tajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden', Rabu (9/3/2022).
Ray kembali mengingatkan kala mahasiswa berjuang untuk melakukan reformasi. Menurutnya, kala 1998 sebenarnya ada dua opsi soal pembatasan masa jabatan presiden.
Pertama, dibatasi 5 tahun maksimal bisa terpilih dua periode dan yang kedua hanya menjabat satu periode dalam kurun waktu bisa sampai 7 tahun. Namun yang dipilih adalah opsi yang pertama.
"Nah kita mengambil masa jabatan fix 5 tahun untuk dua periode tidak boleh lebih," tuturnya.
Ia kemudian menyinggung jika masa jabatan presiden tak dibatasi maka hanya akan berujung melahirkan tragedi. Hal itu pernah terjadi kala kepemimpinan Presiden Soekarno dan Soeharto.
"Kita pernah mengalami masa jabatan presiden tidak dibatasi tapi selalu berujung kepada kekisruhan bangsa dan apa namanya tragedi-tragedi," tuturnya.
"Soekarno masa jabatannya panjang dan akhirnya menimbulkan tragedi. Soeharto masa jabatannya panjang dan akhirnya melahirkan tragedi," sambungnya.
Baca Juga: Hadar Nafis Gumay Ungkap Anggaran Pemilu 2024 Belum Disetujui hingga Sekarang
Untuk itu, Ray mewanti-wanti agar masa jabatan presiden tidak boleh diotak-atik atau dipermainkan. Menurutnya, tragedi masa lalu harus menjadi pelajaran.