Peneliti UI: Kalau Perppu Dikeluarkan untuk Tunda Pemilu, Keadaan Darurat Apa yang Memaksa?

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 09 Maret 2022 | 17:44 WIB
Peneliti UI: Kalau Perppu Dikeluarkan untuk Tunda Pemilu, Keadaan Darurat Apa yang Memaksa?
Ilustrasi politisi gaungkan penundaan pemilu 2024. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Peneliti senior Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FH UI), Nur Widyastanti menilai usulan penundaan Pemilu 2024 melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak beralasan. Pasalnya kata Nur, perppu dikeluarkan ketika ada keadaan darurat.

Ia pun mempertanyakan keadaaan darurat apa yang dijadikan alasan untuk mengeluarkan perppu. 

"Kalau Perppu dikeluarkan sekarang untuk penudaan pemilu sekarang dan keadaan daruratnya apa, kegentingan yang memaksanya apa? Pandemi sudah mau berakhir, pemulihan ekonomi sudah berjalan dan ini kayak dicari-cari," ujar Nur dalam webinar Penundaan Pemilu : Menerabas Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik dan Ekonomi, Rabu (9/3/2022).

Nur menjelaskan perppu pernah diterbitkan untuk menunda Pilkada 2020. Hal tersebut kata Nur dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 yang luar biasa.

Ia menyebut ada dua pertimbangan hukum dalam menerbitkan perppu dalam penundaan Pilkada 2020.

Pertama WHO kata Nur, telah menyatakan bahwa pandemi Covid 19 sebagai Pendemi yang luar biasa yang menimbulkan korban jiwa.

"Selain itu Indonesia sendiri sudah mengeluarkan Perppu sebelumnya, Perppu penanggulangan penyebaran covid-19.  Sehingga ini kalau pilkada ditunda pakai Perppu bisa, karena saat itu covid 19 sudah luar biasa," ucap Nur.

Nur memaparkan sebelum dikeluarkan Perppu, telah ada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Waktu itu Indonesia itu bersama dengan beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat serta Turki merupakan negara yang korban terpapar covid 19 itu dengan jumlah korban meninggal dunia terbesar dunia. Jadi kalau kemudian menunda pilkada pakai Perppu boleh karena kondisi memaksa sudah ada keadaan darurat," ungkap Nur.

Selain itu, perppu kata Nur dapat diterbitkan jika Pemilu 2024 terdapat situasi genting. 

"Misalnya kita Indonesia perang, bukan Ukrania-Rusia yang menjadi alasan penundaan pemilu. Indonesia yang perang, Indonesia tiba-tiba dibom gitu, lah masak kita mau mengadakan pemilu? Dalam keadaan bahwa kedaulatan negara itu memang berantakan, bisa pemilu ditunda," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Bakal Geruduk DPR 11 Maret, Minta Puan Maharani Tegaskan Pemilu Tetap 14 Februari 2024

Buruh Bakal Geruduk DPR 11 Maret, Minta Puan Maharani Tegaskan Pemilu Tetap 14 Februari 2024

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:47 WIB

Tanggapan Presiden Masih 50:50, Demokrat Tuntut Jokowi Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Tanggapan Presiden Masih 50:50, Demokrat Tuntut Jokowi Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:18 WIB

Perdebatan Penundaan Pemilu 2024 Cuma Wacana, Tak Ada Pembahasan Soal itu di Tingkat Penyelenggara

Perdebatan Penundaan Pemilu 2024 Cuma Wacana, Tak Ada Pembahasan Soal itu di Tingkat Penyelenggara

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:55 WIB

Anggota Bawaslu Pastikan Belum Ada Penundaan Pemilu; Bagi Kami Itu Mungkin Perdebatan di Tingkat Wacana Politik

Anggota Bawaslu Pastikan Belum Ada Penundaan Pemilu; Bagi Kami Itu Mungkin Perdebatan di Tingkat Wacana Politik

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:47 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB