Peneliti UI: Kalau Perppu Dikeluarkan untuk Tunda Pemilu, Keadaan Darurat Apa yang Memaksa?

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 09 Maret 2022 | 17:44 WIB
Peneliti UI: Kalau Perppu Dikeluarkan untuk Tunda Pemilu, Keadaan Darurat Apa yang Memaksa?
Ilustrasi politisi gaungkan penundaan pemilu 2024. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Peneliti senior Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FH UI), Nur Widyastanti menilai usulan penundaan Pemilu 2024 melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak beralasan. Pasalnya kata Nur, perppu dikeluarkan ketika ada keadaan darurat.

Ia pun mempertanyakan keadaaan darurat apa yang dijadikan alasan untuk mengeluarkan perppu. 

"Kalau Perppu dikeluarkan sekarang untuk penudaan pemilu sekarang dan keadaan daruratnya apa, kegentingan yang memaksanya apa? Pandemi sudah mau berakhir, pemulihan ekonomi sudah berjalan dan ini kayak dicari-cari," ujar Nur dalam webinar Penundaan Pemilu : Menerabas Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik dan Ekonomi, Rabu (9/3/2022).

Nur menjelaskan perppu pernah diterbitkan untuk menunda Pilkada 2020. Hal tersebut kata Nur dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 yang luar biasa.

Ia menyebut ada dua pertimbangan hukum dalam menerbitkan perppu dalam penundaan Pilkada 2020.

Pertama WHO kata Nur, telah menyatakan bahwa pandemi Covid 19 sebagai Pendemi yang luar biasa yang menimbulkan korban jiwa.

"Selain itu Indonesia sendiri sudah mengeluarkan Perppu sebelumnya, Perppu penanggulangan penyebaran covid-19.  Sehingga ini kalau pilkada ditunda pakai Perppu bisa, karena saat itu covid 19 sudah luar biasa," ucap Nur.

Nur memaparkan sebelum dikeluarkan Perppu, telah ada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Waktu itu Indonesia itu bersama dengan beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat serta Turki merupakan negara yang korban terpapar covid 19 itu dengan jumlah korban meninggal dunia terbesar dunia. Jadi kalau kemudian menunda pilkada pakai Perppu boleh karena kondisi memaksa sudah ada keadaan darurat," ungkap Nur.

baca juga

Selain itu, perppu kata Nur dapat diterbitkan jika Pemilu 2024 terdapat situasi genting. 

"Misalnya kita Indonesia perang, bukan Ukrania-Rusia yang menjadi alasan penundaan pemilu. Indonesia yang perang, Indonesia tiba-tiba dibom gitu, lah masak kita mau mengadakan pemilu? Dalam keadaan bahwa kedaulatan negara itu memang berantakan, bisa pemilu ditunda," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Bakal Geruduk DPR 11 Maret, Minta Puan Maharani Tegaskan Pemilu Tetap 14 Februari 2024

Buruh Bakal Geruduk DPR 11 Maret, Minta Puan Maharani Tegaskan Pemilu Tetap 14 Februari 2024

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:47 WIB

Tanggapan Presiden Masih 50:50, Demokrat Tuntut Jokowi Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Tanggapan Presiden Masih 50:50, Demokrat Tuntut Jokowi Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:18 WIB

Perdebatan Penundaan Pemilu 2024 Cuma Wacana, Tak Ada Pembahasan Soal itu di Tingkat Penyelenggara

Perdebatan Penundaan Pemilu 2024 Cuma Wacana, Tak Ada Pembahasan Soal itu di Tingkat Penyelenggara

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:55 WIB

Anggota Bawaslu Pastikan Belum Ada Penundaan Pemilu; Bagi Kami Itu Mungkin Perdebatan di Tingkat Wacana Politik

Anggota Bawaslu Pastikan Belum Ada Penundaan Pemilu; Bagi Kami Itu Mungkin Perdebatan di Tingkat Wacana Politik

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:47 WIB

Terkini

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:32 WIB

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:26 WIB

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:22 WIB

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:15 WIB

Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua

Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:14 WIB

DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK

DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:00 WIB

Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai

Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:56 WIB

Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit

Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51 WIB

Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3

Pekerja di Roxy Mas Tewas Terjepit Lift Anjlok! Jasad Tergantung di Lantai 2 dan 3

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:36 WIB

Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang

Puan Jelaskan Makna Filosofis Gedung DPR RI ke PM Modi: Simbol Perjuangan Bangsa Berkembang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:34 WIB

×