Konvensi ILO 190 ini juga mengatur secara luas cakupan kelompok yang bisa terlindungi. Artinya jika konvensi ini diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, mereka yang bekerja akan terlindungi baik di sektor formal dan informal, tanpa memandang status kontrak kerja, termasuk pemagang, sukarelawan, pencari kerja. Dengan demikian, lanjut Luvi, nantinya PRT menjadi salah satu kelompok yang dilindungi.
Tidak hanya itu, jika Konvensi ILO ini bisa diratifikasi pemerintah, Lilis, Nanik, Yuni, dan lebih dari 5 juta PRT lainnya di Indonesia bisa dengan mudah mendapatkan akses pemulihan yang tepat dan efektif; serta mekanisme dan prosedur pelaporan; dan penyelesaian perselisihan yang aman, adil dan efektif.