Dari 'Abdi' Hingga Hari Ini: Belenggu PRT Dalam Diskriminasi Tapi Tak Dilindungi

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 10 Maret 2022 | 10:21 WIB
Dari 'Abdi' Hingga Hari Ini: Belenggu PRT Dalam Diskriminasi Tapi Tak Dilindungi
Pekerja Rumah Tangga (PRT). (Dok: Instagram/JalaPRT)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pandangan bahwa PRT adalah bagian dari keluarga (majikan) tidak selalu menguntungkan PRT, karena berpotensi mempersonalisasi hubungan antara PRT dan majikan. Dengan memandang PRT sebagai anggota keluarga, majikan sebagai kepala rumah tangga merasa bahwa mereka dapat memberikan pekerjaan kepada pekerja rumah tangga sesuai keinginan mereka, tanpa memperhatikan batasan atau undang-undang terkait yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan majikan. Posisi ini menyebabkan PRT rentan terhadap diskriminasi hingga kekerasan yang berulang.

“Karena diposisikan baik sebagai anggota keluarga maupun sebagai pekerja, PRT menanggung kondisi terburuk, sebagai anggota keluarga perempuan dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, serta kondisi terburuk sebagai pekerja dengan posisi rendah,” tulis Anita. 

Belum Ada Aturan yang Melindungi

Dalam situasi kerentanan tersebut, sayangnya menurut Koordinator Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT Lita Anggraini hingga saat ini masih belum ada aturan yang melindungi PRT yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi. Hingga saat ini, PRT tidak diakomodir dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan. 

“Negara absen dalam perlindungan situasi normatif ketenagakerjaan  pelanggaran terhadap hak-hak PRT secara sistematis,” ujar Lita. 

Saat ini memang terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. Namun, menurut Lita aturan tersebut  tidak  berkekuatan hukum,  tidak mengikat, dan lemah. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menurut Lita juga tidak mengatur dengan jelas tentang standar normatif ketenagakerjaan. 

“PRT ini bekerja di wilayah rumah tangga  dianggap privat tidak ada kontrol sosial, tidak pengawasan dari Pemerintah,” ujar Lita. 

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Bersama dengan Jala PRT, selama 18 tahun Lita mengadvokasi RUU PRT. Hasilnya masih nihil hingga kini.  Luviana dari Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mengatakan bahwa mendorong Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja bisa jadi salah satu langkah taktis agar kerja-kerja yang dilakukan oleh PRT diakui dan dilindungi oleh negara. 

“Itu salah satu cara agar PRT bisa diakui negara, dan bisa lepas dari kekerasan dan pelecehan, dan diskriminasi di dunia kerja,” ujar Luviana. 

Baca Juga: Stigma dan Diskriminasi Masih Jadi Tantangan Eliminasi Kusta di Indonesia

Dalam ringkasannya, ILO mengatakan bahwa mereka mengambil pendekatan pragmatis, dengan mendefinisikan kekerasan dan pelecehan sebagai “serangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima” yang “bertujuan, mengakibatkan, atau mungkin menimbulkan cidera secara fisik, psikologis, seksual dan ekonomi”. Artinya definisi tadi juga mencakup mencakup penyiksaan secara fisik, lisan, perundungan dan pengeroyokan, pelecehan seksual, ancaman dan penguntitan. 

Konvensi ILO 190 ini juga mengatur secara luas cakupan kelompok yang bisa terlindungi. Artinya jika konvensi ini diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, mereka yang bekerja akan terlindungi baik di sektor formal dan informal, tanpa memandang status kontrak kerja, termasuk pemagang, sukarelawan, pencari kerja. Dengan demikian, lanjut Luvi, nantinya PRT menjadi salah satu kelompok yang dilindungi. 

Tidak hanya itu, jika Konvensi ILO ini bisa diratifikasi pemerintah, Lilis, Nanik, Yuni, dan lebih dari 5 juta PRT lainnya di Indonesia bisa dengan mudah mendapatkan akses pemulihan yang tepat dan efektif; serta mekanisme dan prosedur pelaporan; dan penyelesaian perselisihan yang aman, adil dan efektif. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI