Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR, Aturan Syarat Tes Covid-19 Resmi Dihapus

Rifan Aditya

Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:08 WIB
Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR, Aturan Syarat Tes Covid-19 Resmi Dihapus
Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR, Aturan Syarat Tes Covid-19 Resmi Dihapus - Ilustrasi Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah resmi menghapuskan syarat tes PCR Antigen bagi para pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut dan udara pada Selasa, 8 Maret 2022. Lantas siapa saja yang masuk dalam kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR?

Penghapusan aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Tidak semua penumpang bebas dari tes covid-19, ada beberapa kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR yang perlu diperhatikan.

Dalam SE tersebut juga mengatur syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, pesawat, kapal, dan kereta api. Untuk mengetahui lebih jelas, simak kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR berikut ini. 

1. PPDN yang Sudah Mendapat Vaksinasi Dosis Kedua atau Ketiga 

Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster dapat melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen. Artinya kewajiban tes PCR Antigen tidak berlaku bagi Anda yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua atau booster.

Maka dari itu, pastikan Anda telah melakukan vaksin dosis kedua atau ketiga sebelum melakukan perjalanan dengan dibuktikan oleh sertifikat vaksin. Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama maka tetap perlu melakukan tes covid-19 lebih dahulu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan telah menyebutkan kriteria tersebut pada konferensi pers virtual sebelum SE itu resmi diterbitkan. 

2. Pelaku Perjalanan Domestik di Bawah 6 Tahun 

Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan domestik tanpa harus melampirkan hasil negatif tes PCR-Antigen. Meskipun begitu, penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau orang dewasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.  

baca juga

3. Perjalanan di Dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan  

Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api yang masih berada dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen negatif.  

Kereta api yang termasuk dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek atau Yogyakarta–Solo. Para penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR Antigen. Meskipun begitu tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T  

Selanjutnya, berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR Antigen berlaku juga bagi pengguna moda transportasi perintis di dalam tiga wilayah:  Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.  

Itulah tadi yang termasuk kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR. Semoga bermanfaat dan tetap patuhi protokol kesehatan yang ada.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Perketat 3T

Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Perketat 3T

News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:15 WIB

Daftar Lokasi Tes Antigen di 7 Stasiun Cirebon, Khusus untuk Calon Penumpang yang Komorbid

Daftar Lokasi Tes Antigen di 7 Stasiun Cirebon, Khusus untuk Calon Penumpang yang Komorbid

Jabar | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:43 WIB

Puan Maharani: Pelonggaran Syarat Perjalanan Ringankan Masyarakat, Tapi Harus Cermat

Puan Maharani: Pelonggaran Syarat Perjalanan Ringankan Masyarakat, Tapi Harus Cermat

DPR | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:25 WIB

Meski Syarat PCR-Antigen Dihapus, Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tetap Perlu Waspadai Covid-19

Meski Syarat PCR-Antigen Dihapus, Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tetap Perlu Waspadai Covid-19

DPR | Rabu, 09 Maret 2022 | 20:31 WIB

Terkini

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:25 WIB

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:24 WIB

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:53 WIB

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:49 WIB

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:46 WIB

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:36 WIB

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:18 WIB