Klaim Sudah Penuhi Semua Tuntutan Majelis Hakim, Alasan Anies Cabut Banding Soal Kali Mampang

Jum'at, 11 Maret 2022 | 17:31 WIB
Klaim Sudah Penuhi Semua Tuntutan Majelis Hakim, Alasan Anies Cabut Banding Soal Kali Mampang
Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
  2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.
  3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
  4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
  5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yaitu:

  1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
  2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI