Suara.com - Pendakwah Ustaz Felix Siauw kembali menyoroti peluncuran label halal Indonesia yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Melansir wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, ia membandingkan perbedaan logo label halal Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Pada unggahan Ustaz Felix Siauw di akun pribadinya di Instagram tersebut, menariknya soal logo di negara yang penduduknya bukan muslim, seperti Kamboja, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Myanmar.
Di negara tersebut, khat yang tertera pada logonya tetap menonjolkan huruf Arab pada khat halal, seperti kha, lam panjang, dan lam.
"Semua yang beda dengan logo halal Indonesia itu intoleran! Berani-beraninya mereka berbeda dengan logo halal Indonesia," sindir Ustaz Felix Siauw.
Sebelumnya, pendakwah berdarah Tionghoa-Indonesia itu mengatakan label halal nasional justru lebih kental nilai politisnya ketimbang fungsinya.
"Dari segi pentingnya, enggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan," kata Felix Siauw melalui akun pribadinya di Instagram, Minggu (13/3).
![Logo halal yang baru [Twitter]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/13/80903-logo-halal-yang-baru-twitter.jpg)
Soal perbandingan logo halal Indonesia dengan negara lain, Felix sempat menyinggung kata kadrun sebagai sindiran kepada mereka yang dianggap ke-Arab-araban.
"Dari khat HALAL-nya juga mencerminkan mereka sangat ke-Arab-araban, enggak menghargai kearifan dan budaya lokal, maklumlah pasti kadrun sudah mulai banyak di sana," sindir Felix.
Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2022, Pebalap dan Kru Sudah Tiba di Lombok
Diberitakan sebelumnya, Kemenag melalui BPJPH menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen," terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).
Dia memastikan, pencantuman label halal juga tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.