Kemendagri Minta Kepala Daerah yang Berakhir Masa Jabatannya Siapkan Penyusunan RPD 2023-2026

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 14 Maret 2022 | 20:55 WIB
Kemendagri Minta Kepala Daerah yang Berakhir Masa Jabatannya Siapkan Penyusunan RPD 2023-2026
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi. [Tangkapan layar]

Suara.com - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Teguh Setyabudi menyatakan, pihaknya telah mengantisipasi terkait isu keberlanjutan pembangunan daerah selama dijabat oleh Pj. Kepala Daerah

Hal ini menyusul pada tahun 2022 dan 2023 akan ada 272 daerah yang dipimpin oleh Penjabat (Pj). 

Teguh menjelaskan, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022, telah diamanatkan agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.

Hal ini merupakan amanat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022. 

"Saya minta ini, saya berharap, agar bisa menyiapkan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026, dan selanjutnya disebut sebagai rencana pembanguan daerah provinsi atau kab/kota tahun 2023-2026," ujar Teguh dalam Webinar bertema 'Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024' pada Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut, RPD kata Teguh akan mempedomani beberapa kebijakan nasional maupun kebijakan di masing-masing daerah, khususnya yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Setelah ditetapkan, nantinya RPD 2023-2026 akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau dokumen perencanaan tahunan. 

Sampai dengan per tanggal 11 Maret 2022, Teguh mengatakan, dari 101 daerah yang habis masa jabatan kepala daerah tahun 2022, terdapat 39 persen daerah yang melaksanakan fasilitasi Rancangan Akhir Penyusunan Dokumen RPD 2023-2026. 

Ke depannya, Kemendagri kata Teguh akan terus mendorong dan melakukan asistensi kepada masing-masing daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan RPD.

"Hal ini mengingat dokumen RPD sangat penting dalam rangka menjaga keberlanjutan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Batasan Kewenangan Pj Kepala Daerah dari Larangan Mutasi hingga Buat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan

Ini Batasan Kewenangan Pj Kepala Daerah dari Larangan Mutasi hingga Buat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan

News | Senin, 14 Maret 2022 | 14:32 WIB

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Langgar UU Pilkada, Pemohon Harap MK Kabulkan Judicial Review

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Langgar UU Pilkada, Pemohon Harap MK Kabulkan Judicial Review

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 22:26 WIB

Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Akan Berakhir, Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Penjabat Sementara

Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Akan Berakhir, Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Penjabat Sementara

Sulsel | Kamis, 17 Februari 2022 | 10:03 WIB

Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK

Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 08:57 WIB

Terkini

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB