Ini Batasan Kewenangan Pj Kepala Daerah dari Larangan Mutasi hingga Buat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 14 Maret 2022 | 14:32 WIB
Ini Batasan Kewenangan Pj Kepala Daerah dari Larangan Mutasi hingga Buat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Suara.com - Sejumlah 101 kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. Nantinya, jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada serentak yang digelar 2024 mendatang.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Otonomi Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara Lipu membeberkan empat hal utama pembatasan-pembatasan kewenangan kepala daerah sementara atau penjabat kepala daerah.

"Ada empat hal utama yang dilarang lagi kepada penjabat kepala daerah," ujar Andi dalam webinar Apkasi 'Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024' pada Senin (14/3/2022).

Pertama, penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Kemudian yang kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Ketiga, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan  dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun pembatasan kewenangan atau pelarangan tersebut, dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sehingga tetap ada mekanisme- mekanisme pembinaan dalam hal melakukan aktivitas atas tugas dan kewenangan kepala daerah.

"Ini juga terkorelasi dan mekanisme laporan evaluasi dan yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks bagaimana kepala daerah PJ dalam hal ini melaksanakan tugas di masa transisi ini," katanya.

baca juga

Selain itu, Andi menjelaskan keberadaan penjabat kepala daerah bukan hanya di akhir masa jabatan  saja, namun berdasarkan kondisi-kondisi yang terjadi di daerah.

Ia mencontohkan kepala daerah yang diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum atau tidak memiliki wakil kepala daerah.

"Misalnya  ada kepala daerah yang diberhentikan sementara karena masalah hukum dan tidak memiliki wakil kepala daerah, nah distu dibutuhkan penjabat," ungkapnya.

Kedua, yaitu tidak ada kepala daerahnya, namun wakil kepala daerah diberhentikan sementara. Sebaliknya dari kondisi tadi dan tentu dibutuhkan penjabat.

Hal ketiga, yaitu secara bersamaan kepala daerah dan wakil kepala itu berhalangan tetap dan atau berhalangan sementara sehingga butuh penjabat. 

Keempat yakni kondisi ketidakadaan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, di mana masa jabatannya kurang 18 bulan, maka ditugaskan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan itu.

"Jadi di samping akhir masa jabatan, ada beberapa varian varian kondisi lain yang diamanatkan untuk ada pejabat," papar dia.

Lebih lanjut, Andi menegaskan keberadaan penjabat kepala daerah bertujuan untuk menjaga kesinambungan masa transisi dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.

"Artinya posisi penjabat ini adalah untuk menjaga kesinambungan masa transisi dan atau menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Kekosongan Jabatan, Kemendagri Klaim Ketersediaan SDM untuk PJ Kepala Daerah Cukup dan Penuhi Kriteria

Isi Kekosongan Jabatan, Kemendagri Klaim Ketersediaan SDM untuk PJ Kepala Daerah Cukup dan Penuhi Kriteria

News | Senin, 14 Maret 2022 | 14:06 WIB

Pimpinan KPK ke Kepala Daerah: Jangan Anggap Kami Ini Hantu-hantu yang Mengganggu

Pimpinan KPK ke Kepala Daerah: Jangan Anggap Kami Ini Hantu-hantu yang Mengganggu

News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:31 WIB

Jokowi Tak Tegas Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ernest Prakasa: Anak dan Menantu Aja Kepala Daerah

Jokowi Tak Tegas Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ernest Prakasa: Anak dan Menantu Aja Kepala Daerah

Sumbar | Senin, 07 Maret 2022 | 15:40 WIB

Terkini

Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih

Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 12:36 WIB

7 Tips Menyetrika Kemeja agar Rapi Sempurna, Jangan Asal Gosok

7 Tips Menyetrika Kemeja agar Rapi Sempurna, Jangan Asal Gosok

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:35 WIB

Penyebab Mesin Cuci Bergetar Hebat Saat Spin, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Mesin Cuci Bergetar Hebat Saat Spin, Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:34 WIB

9 Rekomendasi Cushion Instaperfect untuk Kulit Matang, Apa Shade Kamu?

9 Rekomendasi Cushion Instaperfect untuk Kulit Matang, Apa Shade Kamu?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:32 WIB

10 Jenazah Dievakuasi dari Bangunan Roboh karena Serangan Udara Israel di Gaza

10 Jenazah Dievakuasi dari Bangunan Roboh karena Serangan Udara Israel di Gaza

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:32 WIB

KB Pascapersalinan Bukan Sekadar Kontrasepsi, Tapi Pastikan Anak Dapat ASI dan Pola Asuh Optimal

KB Pascapersalinan Bukan Sekadar Kontrasepsi, Tapi Pastikan Anak Dapat ASI dan Pola Asuh Optimal

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:30 WIB

Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang

Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:28 WIB

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

×