Ini Batasan Kewenangan Pj Kepala Daerah dari Larangan Mutasi hingga Buat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 14 Maret 2022 | 14:32 WIB
Ini Batasan Kewenangan Pj Kepala Daerah dari Larangan Mutasi hingga Buat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Suara.com - Sejumlah 101 kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. Nantinya, jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada serentak yang digelar 2024 mendatang.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Otonomi Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara Lipu membeberkan empat hal utama pembatasan-pembatasan kewenangan kepala daerah sementara atau penjabat kepala daerah.

"Ada empat hal utama yang dilarang lagi kepada penjabat kepala daerah," ujar Andi dalam webinar Apkasi 'Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024' pada Senin (14/3/2022).

Pertama, penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Kemudian yang kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Ketiga, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan  dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun pembatasan kewenangan atau pelarangan tersebut, dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sehingga tetap ada mekanisme- mekanisme pembinaan dalam hal melakukan aktivitas atas tugas dan kewenangan kepala daerah.

"Ini juga terkorelasi dan mekanisme laporan evaluasi dan yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks bagaimana kepala daerah PJ dalam hal ini melaksanakan tugas di masa transisi ini," katanya.

baca juga

Selain itu, Andi menjelaskan keberadaan penjabat kepala daerah bukan hanya di akhir masa jabatan  saja, namun berdasarkan kondisi-kondisi yang terjadi di daerah.

Ia mencontohkan kepala daerah yang diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum atau tidak memiliki wakil kepala daerah.

"Misalnya  ada kepala daerah yang diberhentikan sementara karena masalah hukum dan tidak memiliki wakil kepala daerah, nah distu dibutuhkan penjabat," ungkapnya.

Kedua, yaitu tidak ada kepala daerahnya, namun wakil kepala daerah diberhentikan sementara. Sebaliknya dari kondisi tadi dan tentu dibutuhkan penjabat.

Hal ketiga, yaitu secara bersamaan kepala daerah dan wakil kepala itu berhalangan tetap dan atau berhalangan sementara sehingga butuh penjabat. 

Keempat yakni kondisi ketidakadaan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, di mana masa jabatannya kurang 18 bulan, maka ditugaskan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan itu.

"Jadi di samping akhir masa jabatan, ada beberapa varian varian kondisi lain yang diamanatkan untuk ada pejabat," papar dia.

Lebih lanjut, Andi menegaskan keberadaan penjabat kepala daerah bertujuan untuk menjaga kesinambungan masa transisi dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.

"Artinya posisi penjabat ini adalah untuk menjaga kesinambungan masa transisi dan atau menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Kekosongan Jabatan, Kemendagri Klaim Ketersediaan SDM untuk PJ Kepala Daerah Cukup dan Penuhi Kriteria

Isi Kekosongan Jabatan, Kemendagri Klaim Ketersediaan SDM untuk PJ Kepala Daerah Cukup dan Penuhi Kriteria

News | Senin, 14 Maret 2022 | 14:06 WIB

Pimpinan KPK ke Kepala Daerah: Jangan Anggap Kami Ini Hantu-hantu yang Mengganggu

Pimpinan KPK ke Kepala Daerah: Jangan Anggap Kami Ini Hantu-hantu yang Mengganggu

News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:31 WIB

Jokowi Tak Tegas Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ernest Prakasa: Anak dan Menantu Aja Kepala Daerah

Jokowi Tak Tegas Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ernest Prakasa: Anak dan Menantu Aja Kepala Daerah

Sumbar | Senin, 07 Maret 2022 | 15:40 WIB

Terkini

Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR

Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!

Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:19 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos

MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:19 WIB

KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:14 WIB

Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri

Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:09 WIB

FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya

FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:01 WIB

Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!

Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:54 WIB

IUCN Apresiasi Komitmen Menhut RI Perkuat Konservasi Gajah

IUCN Apresiasi Komitmen Menhut RI Perkuat Konservasi Gajah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:50 WIB

Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:41 WIB

Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September

Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:39 WIB

×