Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan Ardhito untuk memesan barang haram tersebut.
Ardhito Pramono dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.