Dua Penembak Laskar FPI akan Divonis Jaksa, PA 212: Kami Berharap Aktor Intelektualnya Diadili

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 15 Maret 2022 | 17:32 WIB
Dua Penembak Laskar FPI akan Divonis Jaksa, PA 212: Kami Berharap Aktor Intelektualnya Diadili
Ketua PA 212 Slamet Maarif di sela-sela aksi unjuk rasa yang berlangsung di Gedung ASEAN, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Dua penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang vonis kasus Unlawful Killing pada Jumat (18/3/2022) mendatang. Persaudaraan Alumni (PA) 212 berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal.

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengungkapkan harapan tersebut saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung ASEAN, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022). Selain itu, Slamet juga meminta agar aktor intelektual di balik tewasnya enam Laskar FPI bisa diadili.

"Kami berharap majelis hakim bisa adil, menghukum seberat-beratnya, dan kami berharap aktor intelektualnya. Komandan di lapangan belum tersentuh," kata Slamet.

Slamet mengatakan, sejak awal pihaknya sudah kecewa dengan proses yang berjalan hingga ke tingkat pengadilan. Bahkan hingga kini, kedua terdakwa juga tidak menjalani penahanan.

"Sebetulnya, kami dari awal sudah kecewa, pembubuh yang menghilangkan nyawa enam orang bahkan di luar dugaan, penyiksaan pembantaian sampai proses pengadilan tidak ditahan sama sekali. Demikian sangat memprihatinkan hukum di negara kita. Bahkan dituntut sangat ringan," jelas dia.

Slamet juga mendesak agar Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya yang menjabat saat insiden tersebut berlangsung agar turut diperiksa. Sebab, keduanya yang pertama kali mengumumkan kejadian tersebut.

"Termasuk meminta keterangan Kapolda Metro dan Pangdam Jaya saat itu. Karena dia yang umumkan pembunuhan itu. Harus diapnggil, karena tidak mungkin dia menerima laporan dari bawah."

Dituntut Enam Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.

baca juga

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:24 WIB

Jadi Saksi, Terdakwa Ipda Yusmin Beberkan Alasan Penembakan Laskar FPI

Jadi Saksi, Terdakwa Ipda Yusmin Beberkan Alasan Penembakan Laskar FPI

News | Selasa, 30 November 2021 | 20:12 WIB

3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Tapi Tidak Ditahan

3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Tapi Tidak Ditahan

Bogor | Rabu, 07 April 2021 | 14:19 WIB

Terkini

Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI

Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026

Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Sumut | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:24 WIB

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:07 WIB

IHSG Melonjak 2,78% Sepekan, Transaksi Saham Tembus 39,95 Miliar Lembar

IHSG Melonjak 2,78% Sepekan, Transaksi Saham Tembus 39,95 Miliar Lembar

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:05 WIB

×