Viral Video Perempuan Karawang Bakar Bendera Merah Putih, Sudah Diamankan Polisi dengan Kondisi Jiwa Tak Stabil

Rabu, 16 Maret 2022 | 16:33 WIB
Viral Video Perempuan Karawang Bakar Bendera Merah Putih, Sudah Diamankan Polisi dengan Kondisi Jiwa Tak Stabil
Perempuan bakar bendera (Instagram/terangmedia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Membakar Bendera Merah Putih sendiri bisa dikenalkan sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI