Daftar 25 Instansi yang Tidak Pindah ke IKN dan Telah Ditetapkan Undang-undang, Siapa Saja?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2022 | 07:40 WIB
Daftar 25 Instansi yang Tidak Pindah ke IKN dan Telah Ditetapkan Undang-undang, Siapa Saja?
Daftar 25 Instansi yang Tidak Pindah ke IKN dan Telah Ditetapkan Undang-undang, Siapa Saja? - IKN Nusantara. [Humas Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

10.  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

11.  SKK Migas

12.  BP Batam

13.  Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)

14.  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

15.  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

16.  Badan Perlindungan Konsumen Nasional

17.  Komite Profesi Akuntan Publik

18.  Badan Pertimbangan Kesehatan

Baca Juga: Harapan Pertama Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono untuk Putra-putri Bumi Bulawarman

19.  Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit

20.  Lembaga Sensor Film

21.  Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

22.  Konsil Kedokteran Indonesia

23.  Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

24.  Konsil Keperawatan Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI