Hermanto Diduga Tewas Disiksa 4 Polisi Polsek Lubuklinggau Utara: Leher, Tangan hingga Jari Kelingking Patah

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 17 Maret 2022 | 12:27 WIB
Hermanto Diduga Tewas Disiksa 4 Polisi Polsek Lubuklinggau Utara: Leher, Tangan hingga Jari Kelingking Patah
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

Suara.com - Seorang pria bernama Hermanto diduga menjadi korban penyiksaan hingga tewas oleh empat anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan. Dia diduga tewas di kantor polisi seusai ditangkap di rumahnya pada 12 Febuari 2022 lalu. 

Berdasarkan kronologi yang dihimpun Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), korban ditangkap ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB. 

“Selain itu, keluarga pun tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan,” kata anggota Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji saat menggelar konferensi pers secara daring, Kamis (17/3/2022). Setelah 90 menit melakukan penangkapan, anggota kepolisian mendatangi rumah korban untuk melakukan penggeledahan. 

“Sama halnya dengan penangkapan, kedua upaya paksa itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Abimanyu. 

“Kami menilai telah terjadi kesewenang-wenangan aparat dan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penggeledahan serta penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18, 33, 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” lanjutnya. 

Setelah 11 jam ditangkap, keluarga mendapat kabar bahwa korban telah berada di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah, dalam kondisi tak bernyawa.

Ditemukan pula sejumlah luka lebam dan memar di tubuh korban seperti lengan sebelah kanan, hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah.

“Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat melakukan tindakan berupa penyiksaan yang begitu brutal kepada Almarhum Hermanto,” kata Abimanyu. 

Dia menyebut dugaan penyiksaan itu mencederai semangat Konvensi Anti Penyiksaan, Undang-Undang HAM,  Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi.

baca juga

Dalam kasus penyiksaan ini anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara disebut KontraS, telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).

“Hal tersebut dibuktikan dengan temuan korban yang telah dinyatakan meninggal dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. Selain itu, bukti tindak pidana yang disangkakan pada korban pun tidak jelas sehingga menandakan adanya rekayasa kasus oleh Kepolisian,” tegas Abimanyu. 

Dari temuan KontraS, saat penangkapan tidak ada alat bukti yang sah untuk mengarahkan korban sebagai pelaku kejahatan. Bahkan berdasarkan keterangan keluarga, barang bukti yang disita kepolisian berupa tabung elpiji 3 kg tidak berkaitan dengan tindak pidana.

“Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian tidak mempertimbangkan prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (reasonable) dalam menggunakan kekuatan sebagaimana mandat Pasal 3 Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Pada saat korban berada di RSUD pun Kepolisian sempat menyatakan bahwa korban meninggal karena takdir dan keluarga dihalang-halangi untuk melihat kondisi jenazah,” jelas Abimanyu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Polisi Salah Tangkap di Penjaringan, KontraS: Tak Bisa Dianggap 'Kesalahpahaman' Semata

Kasus Polisi Salah Tangkap di Penjaringan, KontraS: Tak Bisa Dianggap 'Kesalahpahaman' Semata

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 22:31 WIB

Viral Bos Perusahaan Perintahkan Polisi Tangkap Warga Penolak Tambang, KontraS: Perlihatkan Watak Arogansi Penguasa

Viral Bos Perusahaan Perintahkan Polisi Tangkap Warga Penolak Tambang, KontraS: Perlihatkan Watak Arogansi Penguasa

News | Senin, 07 Maret 2022 | 10:41 WIB

LBH Jakarta Soal Kasus Begal Bekasi: Saksi Ungkap Terdakwa Tidak Ada di TKP

LBH Jakarta Soal Kasus Begal Bekasi: Saksi Ungkap Terdakwa Tidak Ada di TKP

Bekaci | Jum'at, 04 Maret 2022 | 12:46 WIB

LBH Jakarta-KontraS: Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan

LBH Jakarta-KontraS: Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa dan Tindak Penyiksaan

News | Rabu, 02 Maret 2022 | 17:15 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×