Array

Berkas Lengkap, Begini Babak Baru Kasus Suap dan TPPU Bupati HSU Abdul Wahid

Kamis, 17 Maret 2022 | 14:14 WIB
Berkas Lengkap, Begini Babak Baru Kasus Suap dan TPPU Bupati HSU Abdul Wahid
KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid dalam kasus suap dan pencucian uang tahun 2021. Berkas tersebut kini sudah berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini, tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AW (Abdul Wahid) pada tim Jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Penahanan tersangka Abdul Wahid pun kini ditambah 20 hari oleh tim Jaksa KPK terhitung sejak 17 Maret sampai 5 April 2022.

"Di rutan KPK pada gedung Merah Putih," ucapnya

Sementara itu, kata Ali, selama Abdul Wahid dilakukan penahanan. Tim Jaksa menyusun surat dakwaan yang diberi waktu 14 hari untuk diserahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

Rencananya, sidang tersangka Abdul Wahid pun, kata Ali, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banjarmasin.

"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Tersangka Suap hingga TPPU

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi hingga pencucian uang. Diduga, Abdul Wahid mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca Juga: KPK Ungkap Potensi Kebocoran Anggaran Pemerintah di DKI Jakarta Tergolong Tinggi, Ada Jual Beli Jabatan

Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul meminta komitmen fee sebesar 5 persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor,yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki. 

Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar.

Selama proses penyidikan, KPK juga sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ada mata uang asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI