Atta Halilintar Tiba di Bareskrim Polri, Diperiksa Kasus Penipuan Investasi dan Pencucian Uang Doni Salmanan

Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 17 Maret 2022 | 14:29 WIB
Atta Halilintar Tiba di Bareskrim Polri, Diperiksa Kasus Penipuan Investasi dan Pencucian Uang Doni Salmanan
Atta Halilintar mendatangi Mabes Polri, Kamis (17/3/2022) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. [Adiyoga Priambodo/Suara.com]

Suara.com - Selebritas dan YouTuber Atta Halilintar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk diperiksa kasus penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang/TPPU untuk tersangka Doni Salmanan.

Suami Aurel Hermansyah tiba di Mabes Polri bersama rombongan dan kuasa hukum, Kamis (17/3/2022) siang.

Kepada wartawan Atta mengaku siap untuk mengembalikan tas atau cluth branded pemberian Doni Salmanan pada hari ulang tahunnya pada 20 November 2021 lalu.

“Kami mau laporan,” kata Atta.

Atta juga mengaku membawa langsung tas pemberian Doni Salmanan yang belum pernah dipakai sejak diterimanya 2021 lalu. Tapi ia enggan memperlihatkan kepada awak media, dan akan diserahkan langsung kepada penyidik.

“Tas sudah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga,” ujar Atta.

Sebelumnya, YouTuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Ketiga selebritas tersebut pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan, sepert Reza Arap pernah mendapat saweran senilai Rp1 miliar. Sedangkan Arief Muhammad menerima Rp4 miliar hasil jual beli mobil Porsche miliknya.

Sehari sebelumnya, Rabu (16/3), penyanyi Rizky Febian juga diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. Rizky menerima Rp400 juta hasil lelang minuman yang dibeli oleh crazy rich Bandung tersebut.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiba di Bareskrim dan Kembalikan Tas Pemberian Doni Salmanan, Atta Halilintar: Belum Pernah Dipakai

Tiba di Bareskrim dan Kembalikan Tas Pemberian Doni Salmanan, Atta Halilintar: Belum Pernah Dipakai

Jakarta | Kamis, 17 Maret 2022 | 14:25 WIB

Kompak Berbaju Oranye di Penjara, Ini Bedanya Masa Lalu Indra Kenz vs Doni Salmanan

Kompak Berbaju Oranye di Penjara, Ini Bedanya Masa Lalu Indra Kenz vs Doni Salmanan

Entertainment | Kamis, 17 Maret 2022 | 14:10 WIB

Atta Halilintar ke Bareskrim Polri Serahkan Tas Hadiah Doni Salmanan

Atta Halilintar ke Bareskrim Polri Serahkan Tas Hadiah Doni Salmanan

Entertainment | Kamis, 17 Maret 2022 | 13:51 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB