Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq Divonis Bebas, Henry Yoso: Alhamdulillah

Jum'at, 18 Maret 2022 | 12:16 WIB
Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq Divonis Bebas, Henry Yoso: Alhamdulillah
Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2022) ditunda majelis hakim. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI