Sejumlah Negara Dorong Penyelidikan Kejahatan Perang terhadap Putin

SiswantoABC Suara.Com
Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:19 WIB
Sejumlah Negara Dorong Penyelidikan Kejahatan Perang terhadap Putin
Presiden Vladimir Putin Umumkan Daftar Negara Musuh Rusia (Pixabay/DimitroSevastopol)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun ICC tidak memiliki kepolisian sendiri, dan hanya dapat meminta bantuan negara-negara yang meratifikasi ICC untuk melakukan penangkapan.

Negara-negara lain dapat menggunakan sanksi untuk menekan Rusia agar mengakhiri perang dan agar Presiden Putin menyerahkan dirinya. Namun negara-negara ini sama sekali tidak memiliki kewenangan apa-apa di luar perbatasan negaranya sendiri.

Jika Presiden Putin memasuki negara mana pun yang menandatangani ICC, atau negara yang menganggapnya sebagai penjahat perang dalam investigasinya sendiri, dia dapat saja ditangkap.

"

Jika Presiden Putin tetap berada di wilayah kedaulatan Rusia, kemungkinan dia tidak akan pernah diadili.

"

Siapa saja yang pernah jadi penjahat perang

Selama 20 tahun terakhir, ICC telah menjatuhkan 10 vonis kejahatan perang, kebanyakan dari terdakwanya adalah komandan yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang dalam konflik di Kongo.

10 vonis itu berasal dari 35 total vonis penangkapan yang pernah dikeluarkan sepanjang sejarah ICC.

Bashar al-Assad, Presiden Suriah, adalah salah satu dari mereka yang mendapatkan surat perintah ICC untuk ditangkap.

Presiden Assad diduga telah menggunakan senjata kimia terhadap warga sipil dan melakukan penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum selama perang saudara Suriah dari 2011 hingga 2015.

Baca Juga: Gedung Teater Tempat Warga Berlindung Ditembak Rusia, Joe Biden Sebut Putin Penjahat

Namun Presiden Assad menolak semua tuduhan kejahatan perang itu dan hingga sekarang tetap bebas dan menjalankan pemerintahan di Suriah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI