Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi

Bangun Santoso | Stefanus Aranditio | Suara.com

Minggu, 20 Maret 2022 | 10:45 WIB
Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi
Sidang pembacaaan tuntutan dua terdakwa kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi majelis hakim yang memvonis lepas dua orang anggota Polri pelaku unlawfull killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) karena menambah daftar impunitas brutalitas polisi.

Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu harus dievaluasi agar objektif dalam memvonis sebuah kasus.

"LBH Jakarta mendesak agar Jaksa Agung memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan objektif dan akuntabel demi tercapainya kebenaran materiil," kata Nelson dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).

Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan demi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Mulai dari aktor intelektual sampai dengan aktor lapangan secara objektif dan akuntabel, serta sesuai dengan 4 rekomendasi Komnas HAM," jelasnya.

Menurutnya, prinsip penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum yang diakui internasional sebagaimana diatur dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, dilakukan sebagai alternatif terakhir dan telah bergeser, dari yang awalnya ditujukan untuk membunuh menjadi dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan.

"Tindakan Para Terdakwa dalam kasus ini justru menunjukkan inkompetensi sekaligus watak kuno petugas kepolisian yang hanya mengedepankan tindakan represif ketimbang preventif dalam melaksanakan tugas-tugas pemolisian," tutur Nelson.

Selain itu, kasus ini sejak semula sudah menunjukkan berbagai kejanggalan karena terdakwa tidak ditahan padahal perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Terlebih, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya selaku aparatur negara, serta ancaman pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP," jelasnya.

Nelson menambahkan, putusan ini menjadi preseden buruk terhadap kinerja kepolisian yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Bukan tidak mungkin, ke depannya tindakan-tindakan pemolisian serupa terus berulang dan pelakunya melenggang bebas tanpa hukuman karena lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan telah berubah menjadi sarana impunitas," ucap Nelson.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi

LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 10:49 WIB

Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin

Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin

News | Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:09 WIB

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Keluarga Korban: Kami Percaya Pengadilan Allah

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Keluarga Korban: Kami Percaya Pengadilan Allah

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 21:44 WIB

Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Abdullah Hehamahua Minta Perkara Ini Dibawa ke Pengadilan HAM

Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Abdullah Hehamahua Minta Perkara Ini Dibawa ke Pengadilan HAM

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:20 WIB

Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Abdullah Hehamahua: Ini Tragedi Besar, Dibebaskan Begitu Saja

Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Abdullah Hehamahua: Ini Tragedi Besar, Dibebaskan Begitu Saja

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:04 WIB

Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Bisa Minta Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Bisa Minta Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:45 WIB

Vonis Bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Hakim Sebut Anggota FPI Lebih Dulu Menyerang, Mencekik hingga Menembak Petugas

Vonis Bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Hakim Sebut Anggota FPI Lebih Dulu Menyerang, Mencekik hingga Menembak Petugas

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:33 WIB

Terkini

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:55 WIB

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:36 WIB

Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu

Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:20 WIB

Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf

Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:09 WIB

Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan

Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:08 WIB

Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis

Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:51 WIB

Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan

Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:47 WIB

Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!

Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:01 WIB

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

News | Minggu, 12 April 2026 | 09:26 WIB