LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi

Bangun Santoso, Stefanus Aranditio

Minggu, 20 Maret 2022 | 10:49 WIB
LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan saat menjalani sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jaksel. (Suara.com/Wely Hidayat)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai vonis bebas terhadap dua orang anggota Polri pelaku unlawfull killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) menambah daftar impunitas brutalitas polisi.

Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, prinsip penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum yang diakui internasional sebagaimana diatur dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, dilakukan sebagai alternatif terakhir dan telah bergeser, dari yang awalnya ditujukan untuk membunuh menjadi dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan (to incapacitate).

"Tindakan para terdakwa dalam kasus ini justru menunjukkan inkompetensi sekaligus watak kuno petugas kepolisian yang hanya mengedepankan tindakan represif ketimbang preventif dalam melaksanakan tugas-tugas pemolisian," kata Nelson dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).

Selain itu, kasus ini sejak semula sudah menunjukkan berbagai kejanggalan karena terdakwa tidak ditahan padahal perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Terlebih, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya selaku aparatur negara, serta ancaman pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP," jelasnya.

Nelson menambahkan, putusan ini menjadi preseden buruk terhadap kinerja kepolisian yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Bukan tidak mungkin, ke depannya tindakan-tindakan pemolisian serupa terus berulang dan pelakunya melenggang bebas tanpa hukuman karena lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan telah berubah menjadi sarana impunitas," ucap Nelson.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin

Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin

News | Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:09 WIB

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Keluarga Korban: Kami Percaya Pengadilan Allah

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Keluarga Korban: Kami Percaya Pengadilan Allah

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 21:44 WIB

Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Abdullah Hehamahua Minta Perkara Ini Dibawa ke Pengadilan HAM

Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Abdullah Hehamahua Minta Perkara Ini Dibawa ke Pengadilan HAM

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:20 WIB

Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Abdullah Hehamahua: Ini Tragedi Besar, Dibebaskan Begitu Saja

Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Abdullah Hehamahua: Ini Tragedi Besar, Dibebaskan Begitu Saja

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:04 WIB

Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Bisa Minta Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Bisa Minta Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:45 WIB

Vonis Bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Hakim Sebut Anggota FPI Lebih Dulu Menyerang, Mencekik hingga Menembak Petugas

Vonis Bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Hakim Sebut Anggota FPI Lebih Dulu Menyerang, Mencekik hingga Menembak Petugas

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:33 WIB

Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq, TP3 Laskar FPI: Dagelan yang Sesat!

Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq, TP3 Laskar FPI: Dagelan yang Sesat!

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang

Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang

Sumbar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Wajah Calm dan Bersih: 4 Acne Clear Pad Atasi Pori Tersumbat dan Kemerahan

Wajah Calm dan Bersih: 4 Acne Clear Pad Atasi Pori Tersumbat dan Kemerahan

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:20 WIB

7 Arti Mimpi Orang yang Disukai Menurut Islam dan Psikologi

7 Arti Mimpi Orang yang Disukai Menurut Islam dan Psikologi

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:15 WIB

HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat

HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat

Banten | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Legal Counsel Pertamina Raih Apresiasi Hukumonline di IHCSA 2026

Legal Counsel Pertamina Raih Apresiasi Hukumonline di IHCSA 2026

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel

Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel

Banten | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:03 WIB

Sebelum Lupa, Sebelum Tiada

Sebelum Lupa, Sebelum Tiada

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Geger Ekstasi Logo WhatsApp di Surabaya, Kurir Diupah Rp5 Ribu per Butir

Geger Ekstasi Logo WhatsApp di Surabaya, Kurir Diupah Rp5 Ribu per Butir

Jatim | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Duel Senjata Tajam di Sukabumi, Dua Pria Luka Berat

Duel Senjata Tajam di Sukabumi, Dua Pria Luka Berat

Jabar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:52 WIB

Jangan Anggap Remeh Trailer Kusuriya Season 3, Semua Adegan Punya Petunjuk

Jangan Anggap Remeh Trailer Kusuriya Season 3, Semua Adegan Punya Petunjuk

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:50 WIB

×