Polisi Jadikan Aktivis Haris Azhar-Fatia Tersangka Karena 'Melawan' Luhut, Pengamat Sampai Bilang Tak Paham

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 21 Maret 2022 | 08:20 WIB
Polisi Jadikan Aktivis Haris Azhar-Fatia Tersangka Karena 'Melawan' Luhut, Pengamat Sampai Bilang Tak Paham
Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Kedua aktivis itu dijadwalkan jalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (21/3/2022).

Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, menyinggung soal ruang demokrasi. Menurutnya, aktivis berhak menyampaikan aspirasi dan kritiknya, dan tak boleh berujung pada laporan secara hukum.

"Secara hukum saya tak paham. Namun secara politik, jangan ada lagi ke depan, kasus serupa, jangan sampai ada lagi, para aktivis yang lantang bersuara dan keras mengkritik, berujung laporan secara hukum," kata Ujang saat dihubungi, Senin (21/3).

Ia mengatakan, para aktivis tidak boleh dibungkam untuk bersuara. Pasalnya, demokrasi juga sudah menjamin setiap warga negara mengkritik dan menerima kritik.

"Demokrasi sejatinya memberi ruang kepada semua warga negara untuk saling mengkritik dan menerima kritik," katanya.

Lebih lanjut, Ujang menegaskan, ke depan negara diminta harus melindungi hak-hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, negara harus memberikan penjaminan.

"Negara harus menjamin siapapun untuk mengungkap kebenaran," imbuh dia.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) mendatang.

Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan, Fatia dan Haris siap memenuhi panggilan polisi Senin depan. Dijadwalnya, Haris akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB, sedangkan Fatia pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut, tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam keterangan pers, Sabtu (19/3/2022).

Nurkholis menuturkan, Haris dan Fatia akan memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi. Mereka juga akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.

"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," ujarnya.

Nurkholis sudah menduga, kedua kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim penyidik ke Kejaksaan.

"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada Kejaksaan dan kami terlapor sudah menduga bahwa memang akan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Aman! Ini Sosok yang Disebut Layak Direshuffle Jokowi

Luhut Aman! Ini Sosok yang Disebut Layak Direshuffle Jokowi

News | Senin, 21 Maret 2022 | 07:57 WIB

Praktik Percaloan Pencari Kerja di Kabupaten Karawang, Stok Minyak Goreng Melimpah Setelah Harganya Naik

Praktik Percaloan Pencari Kerja di Kabupaten Karawang, Stok Minyak Goreng Melimpah Setelah Harganya Naik

Bekaci | Senin, 21 Maret 2022 | 06:46 WIB

Profil Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut

Profil Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 18:41 WIB

Polisi Tangkap 3 Penipu Robot Trading Fahrenheit, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Polisi Tangkap 3 Penipu Robot Trading Fahrenheit, Ini Peran Masing-masing Pelaku

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 17:13 WIB

Tetapkan Haris Azhar Dan Fatia Jadi Tersangka Lawan Luhut, Polda Metro Bantah Kriminalisasi Aktivis

Tetapkan Haris Azhar Dan Fatia Jadi Tersangka Lawan Luhut, Polda Metro Bantah Kriminalisasi Aktivis

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 13:39 WIB

Profil Haris Azhar, Pendiri Lokataru Foundation Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut

Profil Haris Azhar, Pendiri Lokataru Foundation Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 13:06 WIB

Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Pidana yang Dipaksakan

Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Pidana yang Dipaksakan

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 12:26 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB