Tetapkan Haris Azhar Dan Fatia Jadi Tersangka Lawan Luhut, Polda Metro Bantah Kriminalisasi Aktivis

Bangun Santoso, Stefanus Aranditio

Minggu, 20 Maret 2022 | 13:39 WIB
Tetapkan Haris Azhar Dan Fatia Jadi Tersangka Lawan Luhut, Polda Metro Bantah Kriminalisasi Aktivis
Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Polda Metro Jaya membantah telah mengkriminalisasi aktivis Hak Asasi Manusia atas penetapan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka keduanya sudah sesuai dengan fakta hukum yang didapat selama pemeriksaan.

"Enggak lah (melakukan kriminalisasi), kita bekerja berdasarkan fakta hukum makanya kita harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Dia juga menyebut penetapan tersangka Haris dan Fatia sudah memenuhu pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebut alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 kuhp kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," terangnya.

Haris dan Fatia akan diperiksa polisi sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) besok, Zulpan berharap keduanya kooperatif.

"Hadirlah besok, nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ucapnya.

Zulpan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika Haris dan Fatia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini.

"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Kita siap saja itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan pra pradilan gak ada masalah sih," tegas Zulpan.

Tanggapan Haris Azhar

Sementara itu, Haris Azhar menyatakan bahwa dirinya dan Fatia secara fisik bisa dipenjara, namun fakta yang disampaikan terkait Luhut tidak bisa dipenjara.

"Saya mau bilang begini, badan saya fisik saya dan saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," kata Haris dalam konfrensi pers, Sabtu (19/3/2022).

Atas penetapan status tersangka ini, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepadanya ketika mengungkap sebuah fakta. Fakta terebut soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik.

Diketahui, Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Haris Azhar, Pendiri Lokataru Foundation Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut

Profil Haris Azhar, Pendiri Lokataru Foundation Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 13:06 WIB

Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Pidana yang Dipaksakan

Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Pidana yang Dipaksakan

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 12:26 WIB

Kunker Ke Banyuwangi, Menko Luhut Tinjau Pengolahan Sampah 3R Yang Bakal Jadi Percontohan Nasional

Kunker Ke Banyuwangi, Menko Luhut Tinjau Pengolahan Sampah 3R Yang Bakal Jadi Percontohan Nasional

Bisnis | Minggu, 20 Maret 2022 | 08:51 WIB

Ogah Kecolongan Aksi Balap Liar, Polda Metro Tutup Sejumlah Titik Kawasan Monas

Ogah Kecolongan Aksi Balap Liar, Polda Metro Tutup Sejumlah Titik Kawasan Monas

Jakarta | Minggu, 20 Maret 2022 | 06:25 WIB

Haris dan Fatia Jadi Tersangka, Ketua YLBHI: Saya Duga Kuat Ada Struktur Yang Bermain

Haris dan Fatia Jadi Tersangka, Ketua YLBHI: Saya Duga Kuat Ada Struktur Yang Bermain

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 05:45 WIB

Haris dan Fatia Tersangka, Pakar Hukum Tata Negara: Autocratic Legalism, Cara Ini Lebih Mengerikan Dari Kudeta

Haris dan Fatia Tersangka, Pakar Hukum Tata Negara: Autocratic Legalism, Cara Ini Lebih Mengerikan Dari Kudeta

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 03:30 WIB

Jadi Tersangka di Polda Metro, Haris Azhar - Fatia KontraS Siap Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka di Polda Metro, Haris Azhar - Fatia KontraS Siap Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 19 Maret 2022 | 20:21 WIB

Terkini

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:08 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB