Dianggap Sesat Pikir, Munarman: Yang Seharusnya Duduk di Kursi Terdakwa Adalah Penyidik dan Penuntut Umum!

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 21 Maret 2022 | 12:07 WIB
Dianggap Sesat Pikir, Munarman: Yang Seharusnya Duduk di Kursi Terdakwa Adalah Penyidik dan Penuntut Umum!
Munarman. Dianggap Sesat Pikir, Munarman: Yang Seharusnya Duduk di Kursi Terdakwa Adalah Penyidik dan Penuntut Umum! [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Munarman dalam nota pembelaan atau pledoinya menyatakan jika yang seharusnya duduk di kursi terdakwa adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik. Hal itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022) hari ini.

Mula-mula,eks Sekretaris Umum FPI itu menilai jika logika JPU dan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme adalah sesat. Sebab, tudingan jika Munarman mendukung gerakan terorisme tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Munarman, tidak ada satu kata atau kalimat yang keluar dari mulutnya mengandung tujuan untuk menggerakan orang melakukan tindakan terorisme. Misalnya baiat, hijrah, atau kekerasan.

"Tidak Ada kata kalimat saya untuk ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apapun. Menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital, atau menyuruh tidak dalam segala bentuknya," kata Munarman dalam pledoinya.

Munarman menyatakan, dalil dakwaan terkait menggerakan orang untuk melakukan teroris begitu dipaksakan. JPU, juga penyidik, seolah-olah membikin narasi kalau kalimat Munarman menjadi faktor penggerak orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

"Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan terorisme dengan modus sengaja menyesatkan, makna dari kalimat yang saya ucapkan," beber dia.

Munarman pun merinci kata-kata seperti kisas, ta'zir, khilafah, sampai daulah yang disebut ketika dirinya mengisi seminar di Makassar dan Medan. Menurutnya, kata-kata itu diletakan tidak sesuai faktanya.

Atas hal itu, Munarman menilai yang seharusnya duduk di kursi terdakwa adalah JPU dan penyidik. Sebab, telah memfitnah dirinya dan melanggar dengan meletakan kata-kata tersebut tidak sesuai fakta.

"Maka seharusnya yang duduk di kursi terdakwa ini adalah penyidik dan penuntut umum yang memiliki pemahaman sesat terhadap, kisas, ta'zir, dan daulah ini," papar Munarman.

Munarman menegaskan, pemahaman penyidik dan JPU sama sesatnya dengan pemahaman para pelaku terorisme yang dihadirkan sebagai saksi. Dia pun mengingatkan jika dalam dalam hukum pidana dilarang keras melakukan analogi terhadap sebuah fakta atau norma.

"Karena pemahaman penyidik dan penuntut umum sama persis sesaatnya dengan pemahaman para teroris yang dihadirkan dalam saksi aquo (perkara tersebut)," tegas dia.

Dituntut 8 Tahun
Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pleidoi Munarman di Sidang Kasus Teroris: Operasi Fitnah dan Rekayasa, Saya Ditarget Masuk Penjara

Pleidoi Munarman di Sidang Kasus Teroris: Operasi Fitnah dan Rekayasa, Saya Ditarget Masuk Penjara

News | Senin, 21 Maret 2022 | 11:35 WIB

Hari Ini Munarman Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme

Hari Ini Munarman Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme

News | Senin, 21 Maret 2022 | 07:27 WIB

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Di Kasus Terorisme, PA 212: Mengada-ada Dan Zalim

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Di Kasus Terorisme, PA 212: Mengada-ada Dan Zalim

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 10:05 WIB

Ada Komisaris Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman, Puluhan Massa Gerebek Kantor Erick Thohir

Ada Komisaris Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman, Puluhan Massa Gerebek Kantor Erick Thohir

News | Senin, 14 Maret 2022 | 19:18 WIB

Terkini

Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?

Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:22 WIB

Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah

Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB

Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani

Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB