Dikhawatirkan jadi Kasus Penguasa Vs Rakyat, Menko Luhut Diminta Segera Cabut Laporan Haris-Fatia KontraS

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 21 Maret 2022 | 12:18 WIB
Dikhawatirkan jadi Kasus Penguasa Vs Rakyat, Menko Luhut Diminta Segera Cabut Laporan Haris-Fatia KontraS
Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, mengusulkan dua hal agar kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dimana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka bisa diselesaikan. 

Taufik awalnya mengatakan, bahwa meskipun dalihnya ini adalah persoalan personal, namun sulit dihindari persepsi publik bahwa kasus ini menjadi kasus penguasa versus rakyat yang sedang memperjuangkan hak rakyat atas informasi.  

Tentunya, kata dia, akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya. 

"Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor," kata Taufik kepada wartawan, Senin (21/3/2022). 

Ketua DPP Partai Nasional Demokrat Taufik Basari [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ketua DPP Partai Nasional Demokrat Taufik Basari [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Kedua, Taufik meminta agar kasus tersebut juga bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, kepolisian perlu mengedepankan lagi terkait hal tersebut. 

"Kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice," tuturnya. 

Ia menyarankan agar pihak Luhut sebagai pelapor mestinya dapat memberikan keterangan bantahan. Misalnya dengan riset juga yang serupa. 

"Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah," tuturnya. 

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem ini berharap pihak Kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut, demi menjaga demokrasindan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil. 

baca juga

Politis dan Pembungkaman

Hari ini, Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Haris menyebut kasus yang menjerat terdapat unsur politisi dan bentuk pembungkaman. 

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (tengah) saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (tengah) saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam,  baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakkan hukum," ujar Haris di Poda Metro Jaya, Senin.

Berdasarkan pantauan Suara.com, Haris hadir bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 10.47 WIB. Tampak ada Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dan beberapa pengacara LBH lainnya. 

Ancam Lapor Balik Luhut

Lewat pengacaranya, Nurkholis Hidayat, Haris Azhar berencana melapor balik Menko Luhut.  

"Jadi akan laporan balik ya (Luhut), walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis kepada wartawan saat mendampingi Haris di Polda Metro Jaya, Senin. 

Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi, Haris telah memberikan penjelasan terkait konten di chanel YouTube miliknya. 

Diketahui, Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

"Kami sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya. Nah itu seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya itu mem-followup-nya," ujar Nurkholis. 

"Ada aturan bahkan untuk kasus-kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus didahulukan, diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena ini tidak di-follow up  secara responsif oleh kepolisian. Hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu. Dan kalau perlu tadi, kita akan hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik (terhadap Luhut Binsar Pandjaitan." 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Masalah Papua Malah jadi Tersangka, Haris Azhar: Saya akan Lapor Balik Luhut!

Ungkap Masalah Papua Malah jadi Tersangka, Haris Azhar: Saya akan Lapor Balik Luhut!

News | Senin, 21 Maret 2022 | 11:43 WIB

Penuhi Panggilan Tersangka Kasus "Lord Luhut" di Polda, Haris Azhar: Ini Politis dan Upaya Pembungkaman!

Penuhi Panggilan Tersangka Kasus "Lord Luhut" di Polda, Haris Azhar: Ini Politis dan Upaya Pembungkaman!

News | Senin, 21 Maret 2022 | 11:29 WIB

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tersangka, Aktivis Papua: Luhut Seharusnya Malu!

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tersangka, Aktivis Papua: Luhut Seharusnya Malu!

News | Senin, 21 Maret 2022 | 10:32 WIB

Hari Ini Diperiksa jadi Tersangka Kasus "Lord Luhut", Haris dan Fatia Bakal Senang Hati Hadir di Polda

Hari Ini Diperiksa jadi Tersangka Kasus "Lord Luhut", Haris dan Fatia Bakal Senang Hati Hadir di Polda

News | Senin, 21 Maret 2022 | 09:56 WIB

Terkini

Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park

Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:07 WIB

Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!

Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:06 WIB

GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru

GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:04 WIB

KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby

KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02 WIB

5 Cushion untuk Kulit Kering agar Makeup Tidak Crack, Hasil Dewy dan Glowing

5 Cushion untuk Kulit Kering agar Makeup Tidak Crack, Hasil Dewy dan Glowing

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:00 WIB

Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar

Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:00 WIB

Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?

Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:55 WIB

WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi

WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:51 WIB

Dukung Lingkungan Bersih, BRI Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Kodam IX/Udayana

Dukung Lingkungan Bersih, BRI Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Kodam IX/Udayana

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:48 WIB

BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja

BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:48 WIB

×