Pendeta Saifuddin Dipolisikan karena Berkali-kali Hina Islam, GNPF Ulama: Suatu Perbuatan Terlarang!

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 22 Maret 2022 | 16:54 WIB
Pendeta Saifuddin Dipolisikan karena Berkali-kali Hina Islam, GNPF Ulama: Suatu Perbuatan Terlarang!
Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)

Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022) hari ini. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, Pendeta Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam. Menurut dia, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin adalah perbuatan terlarang.

"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Yusuf Martak saat ditemui wartawan melaporkan Pendeta Saifuddin. 

Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak usai melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama. (Suara.com/Arga)
Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak usai melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama. (Suara.com/Arga)

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dan teregister dalam nomor laporan LP/B/0138/III/2022/SPKT.BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Maret 2022.

Yusuf Martak pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerima laporannya.

"Alhamdulilah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah  menindaklanjuti dan akan diproses," sambungnya.

Yusuf Martak pun turut buka suara ihwal keberadaan Pendeta Saifuddin yang kekinian berada di Amerika Serikat. Dia pun menegaskan jika polisi bakal memburu sang pendeta.

"Itu pun akan dikejar ke mana pun, karena memang sudah kelewat batas. Bahkan disitu dengan ujarannya menginginkan kitab suci di ubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar," papar Yusuf.

Bagi Yusuf, sang pendeta telah mengadu domba dan memecah belah anak bangsa melalui pernyataannya. Kata dia, tindakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

"Insya Allah aparat kepolisian akan menindaklanjuti semua pelaporan yang sudah kita sampaikan hari ini," pungkas Yusuf.

GNPF Ulama, dalam laporan kali ini turut membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari video pernyataan sang pendeta hingga tautan video tersebut.

Pendeta Saifuddin dilaporkan tentang tindak pidana  kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

Dilaporkan Kasus Serupa

Pendeta Saiffudin sebelumnya sudah dilaporkan dalam kasus serupa ke Bareskrim Polri. Pelapor tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu dan laporannya teregister dalam nomor laporan LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. 

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.

Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami berharap kasus ini bisa ditindak tegas. Ka,mi sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kami berharap laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

GNPF Ulama Resmi Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

GNPF Ulama Resmi Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

Video | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:27 WIB

Resmi Polisikan Pendeta Saifuddin yang Kini di Amerika, GNPF Ulama: Dia akan Dikejar ke Mana pun, Sudah Kelewat Batas!

Resmi Polisikan Pendeta Saifuddin yang Kini di Amerika, GNPF Ulama: Dia akan Dikejar ke Mana pun, Sudah Kelewat Batas!

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:29 WIB

PARAH Pendeta Saifuddin Ibrahim Menghina Habib Rizieq: Imam Besar Kadrun

PARAH Pendeta Saifuddin Ibrahim Menghina Habib Rizieq: Imam Besar Kadrun

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:02 WIB

Berulah Lagi! Pendeta Saifuddin Ibrahim Kini Mendesak Menag Yaqut Terima Yesus Kristus, Ini Alasannya

Berulah Lagi! Pendeta Saifuddin Ibrahim Kini Mendesak Menag Yaqut Terima Yesus Kristus, Ini Alasannya

Surakarta | Selasa, 22 Maret 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB