Pendeta Saifuddin Dipolisikan karena Berkali-kali Hina Islam, GNPF Ulama: Suatu Perbuatan Terlarang!

Selasa, 22 Maret 2022 | 16:54 WIB
Pendeta Saifuddin Dipolisikan karena Berkali-kali Hina Islam, GNPF Ulama: Suatu Perbuatan Terlarang!
Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)

Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami berharap kasus ini bisa ditindak tegas. Ka,mi sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kami berharap laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI