- CPO : harga $750 per ton pungutan $55. Pada setiap kenaikan $50 pungutan nai $20. Jika harga $1.200 maka pungutan $195
- Minyak goreng : harga $750 per ton, pungutan $20
- Pungutan ekspor biodiesel : harga $750 per ton, pungutan $25
- Pungutan tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) dan sudah terkumpul Rp 139 triliun. Dana tersebut sudah digunakan untuk subsidi biodiesel sebesar Rp 110 triliun.
Said berpendapat bahwa kelangkaan minyak goreng terjadi setelah pemerintah menetapkan kebijakan kewajiban produsen yang harus menjual CPO dengan harga Rp 9.300/kg dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000/liter.
Tetapi, setelah kebijakan tersebut dicabut, minyak goreng kembali melimpah dan mengalami kenaikan harga, apakah hal tersebut merupakan ulah mafia?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Said menerangkan terkait dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Kewajiban untuk menjual CPO di dalam negeri dan kebijakan HET menyebabkan terjadinya disparitas harga yang sangat besar antara pasar domestik untuk rakyat dan UMKM dengan ekspor dan pasar domestik industri.
Pada saat itu, perbedaan harga CPO antara CPO-DMO dengan CPO non DMO adalah sekitar Rp 6.000/kg atau sekitar 70%. Perbedaan minyak goreng pun sekitar Rp 6.000/liter atau sekitar 42%.
Bagaimana tidak tergoda untuk mengambil keuntungan dengan perbedaan harga yang sebesar itu. Kemudian pertanyaan selanjutnya, siapa yang memainkan peran dalam adanya kondisi tersebut?
Said memberikan pendapat bahwa ada beberapa orang yang berpotensi memainkan perannya, mulai dari produsen CPO, minyak goreng, distributor, retailer sampai pengecer. Lalu, apakah mereka bisa disebut telah melanggar hukum? Said berpendapat, bisa iya, tetapi bisa juga tidak dan sulit untuk dibuktikan.
Di waktu yang bersamaan, pemerintah pada saat itu menetapkan DMO CPO sebesar 20% atau sekitar 9 juta ton, sudah jauh melebihi kebutuhan minyak goreng sekitar 6 juta ton. Produksi minyak goreng per tahun sekitar 20 juta ton sementara konsumsi hanya sekitar 5,7 juta ton per tahunnya.
Lalu yang jadi pertanyaan, bahan baku dan produksi memiliki angka yang lebih dari konsumsi, tapi mengapa minyak goreng justru mengalami kelangkaan?
Pemicu Minyak Goreng Langka
Baca Juga: PKS Minta Pemprov DKI Terobos Aturan Kemendag Larangan Operasi Pasar untuk Minyak Goreng
Kemudian, Said memberikan analisisnya mengenai hal tersebut. Menurutnya, kelangkaan minyak goreng bukan karena tidak ada barang, tapi lebih baik menunda produksi, distribusi, dan penjualan CPO serta minyak goreng untuk kebutuhan DMO dan HET demi mendapatkan keuntungan antara 40-70 %. Lalu, apakah hal tersebut bisa disebut melanggar aturan?
Said menjelaskan bahwa menunda atau tidak memprioritaskan penjualan CPO ke pabrik minyak goreng yang harganya lebih murah, yaitu Rp 6.000 per kilogram, merupakan sebuah “strategi bisnis” yang belum tentu bisa dibuktikan melanggar hukum. Mengutamakan pengolahan CPO non DMO di pabrik menurut Said juga merupakan sebuah “strategi bisnis”.
Said menambahkan bahwa distributor tidak mengutamakan mengangkut minyak goreng HET, itu juga merupakan “strategi bisnis”, membatasi jumlah minyak goreng HET di etalase pengecer juga merupakan “strategi bisnis”.
Oleh karenanya, sangat sulit dibuktikan, sebuah “strategi bisnis” yang mereka (pabrik minyak goreng, produsen CPO, distributor dan pengecer) lakukan melanggar hukum. Pasalnya, kebijakan DMO, CPO, dan HET minyak goreng memang bagus didiskusikan secara materi, namun sulit diterapkan di lapangan.
Berdasarkan uraiannya tersebut, Said menyimpulkan bahwa isu kelangkaan minyak goreng yang terjadi disebabkan karena ada pengusaha yang mengutamakan mencari untung, dan mengabaikan kepentingan rakyat dengan memanfaatkan kelemahan pemerintah dalam berbagai aspek, termasuk aturan dan pengawasan.
Solusi Said Didu Atasi Masalah Minyak Goreng