Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Ali menjelaskan terkait proses pengumpulan bahan keterangan terkait penyelidikan kasus ajang mobil listrik itu tentunya tim penyelidik lebih memahami informasi dan data apa saja yang dibutuhkan keterangan.
"Termasuk tentu siapa saja pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya."
Maka itu, Ali berharap untuk dapat memperjelas proses penyelidikan kasus Formula E, agar pihak-pihak yang dimintai keterangan tim penyelidik dapat penuhi panggilan dan kooperatif.
"Dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," imbuhnya.
Dua Kali Periksa Ketua DPRD
Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah dua kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik itu.
Usai diperiksa, Prasetyo menyebut keterangan Anies Baswedan dimungkinkan dapat membantu KPK dalam proses penyelidikan dugaan korupsi ajang mobil balap listrik semakin terang benderang.
"Ya, saya menghimbau kepada KPK untuk transparan, dan akuntabel untuk permasalahan formula E ini ya," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).