Tim Advokasi Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Serahkan Bukti Keterlibatan Luhut di Tambang Papua ke Polda Metro Jaya

Rabu, 23 Maret 2022 | 16:08 WIB
Tim Advokasi Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Serahkan Bukti Keterlibatan Luhut di Tambang Papua ke Polda Metro Jaya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keterhubungan Luhut Binsar Pandjaitan dengan pertambangan di Intan Jaya terlihat dalam proyek Derewo melalui PT Toba Sejahtra dimana ia memiliki saham mayoritas dan menjadi Beneficial Owner.

Dokumen resmi pemerintah yang diakses periset pada 30 September 2021 menyebut bahwa Luhut masih tercatat sebagai pemilik saham mayoritas mulai 17 September 2004 hingga 4 Mei 2020.

PT Toba Sejahtra adalah pemilik saham mayoritas di PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Raya Sejahtra, sebelum dibubarkan.

Dua perusahaan ini disebut punya perjanjian bisnis dengan West Wits Mining melalui anak perusahaan yang memegang izin-izin konsesi di Derewo River Gold Project, yakni PT Madinah Qurrata'ain.

Laporan itu juga mengungkapkan bagaimana Luhut Binsar Pandjaitan terhubung dengan Paulus Prananto, pemegang saham sekaligus Direktur PT Tobacom Del Mandiri, dan Direktur di PT Tambang Raya Sejahtra.

Paulus juga memiliki saham mayoritas, menjabat sebagai Direktur dan kemudian Komisaris Utama di PT Bytech Binar Nusantara.

PT Bytech Binar Nusantara tercatat memiliki 30 persen saham di PT Madinah Qurrata'ain, jumlah yang dijanjikan kepada PT Tobacom Del Mandiri atau kemudian PT Tambang Raya Sejahtra oleh West Wits Mining, induk perusahaan dari PT Madinah Qurrata'ain.

Diketahui, Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa Nih?

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI