Dibandingkan Rezim Jokowi, Masyarakat Lebih Puas dengan Masa Kepemimpinan SBY

Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:10 WIB
Dibandingkan Rezim Jokowi, Masyarakat Lebih Puas dengan Masa Kepemimpinan SBY
Mantan Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Sekretariat Presiden)

Suara.com - Pengamat politik Zaenal Muttaqin mengungkapkan kepuasan masyarakat saat masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jauh.

Menurut Zaenal, tingkat kepuasaan masyarakat terhadap kepemimpinan SBY lebih tinggi dibandingkan Jokowi.

"Beda jauh antara SBY dan Jokowi, masyarakat sangat puas dengan kepemimpinan SBY," kata Zaenal, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (24/3/2022).

Zaenal mengungkapkan, pada masa kepemimpinan SBY, banyak masyarakat yang menginginkan tiga periode.

Akan tetapi, pada saat itu, SBY menolak tegas karena tak ingin melanggar ketetapan konstitusi negara.

"Itu artinya menghormati konstitusi dan bersemangat menjalankan amanat reformasi dan tidak berubah menjadi rezim otoriter," jelasnya.

Zaenal menambahkan, tingkat pengangguran sangat rendah dan ekonomi Indonesia melejit jauh pada saat kepemimpinan SBY.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan rezim Jokowi.

Pada rezim Jokowi, bukannya mengevaluasi program strategis dalam rangka memulihkan ekonomi bangsa.

Ditambah, Jokowi justru ingin melanjutkan program Ibu Kota Negara (IKN) sebagai program strategis Nasional.

"Bahkan demi terwujudnya IKN, yang dilakukan rezim Jokowi mengusulkan perpanjangan masa jabatan dan atau menunda Pemilu," ungkapnya.

Padahal, sudah jelas di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa seorang presiden hanyalah menjabat paling lama lima tahun. Kemudian dilanjutkan di periode kedua.

"Kan sudah jelas diatur di dalam UUD batas paling lama menjadi presiden dua periode. Jika ingin melanjutkan itu namanya melanggar konstitusi," bebernya.

Menurut Zaenal, hal tersebut merupakan penghianatan atas konstitusi dan semangat reformasi.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Mudik Lebaran 2022 Dibandingkan dengan MotoGP Mandalika: Enggak Adil

Aturan Mudik Lebaran 2022 Dibandingkan dengan MotoGP Mandalika: Enggak Adil

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 10:54 WIB

KERAS Imam Masjid New York Kritik Kebijakan Jokowi Vaksin Booster Mudik Tak Adil, Sindir Penonton MotoGP Mandalika

KERAS Imam Masjid New York Kritik Kebijakan Jokowi Vaksin Booster Mudik Tak Adil, Sindir Penonton MotoGP Mandalika

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 10:43 WIB

Terbang ke NTT, Cerita Jokowi Beli Daun Singkong, Bagi-bagi Uang hingga Warga Rebutan Kaos di Pasar

Terbang ke NTT, Cerita Jokowi Beli Daun Singkong, Bagi-bagi Uang hingga Warga Rebutan Kaos di Pasar

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 10:38 WIB

5 Fakta Tuduhan Korupsi Hingga TPPU Kepada Anak Jokowi, Gibran dan Kaesang

5 Fakta Tuduhan Korupsi Hingga TPPU Kepada Anak Jokowi, Gibran dan Kaesang

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 10:25 WIB

Dicopot dari Jabatan Komut Anak Usaha BUMN, Noel: Dendam di Lingkaran Jokowi

Dicopot dari Jabatan Komut Anak Usaha BUMN, Noel: Dendam di Lingkaran Jokowi

Bisnis | Kamis, 24 Maret 2022 | 10:04 WIB

Kesan Jokowi Saat Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang: Semoga Pengunjung Makin Nyaman

Kesan Jokowi Saat Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang: Semoga Pengunjung Makin Nyaman

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 10:03 WIB

Terkini

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB