Suara.com - Terungkap fakta baru terkait detik-detik Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya tahanan lain, M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Aksi penyiksaan itu terjadi ketika jenderal bintang dua itu meminta agar anggota polisi yang menjaga rutan mengganti gembok ruang tahanan yang dihuni M Kece.
Fakta itu terkuak saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada Irjen Napoleon yang berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Dalam sidang tersebut, Irjen Napoleon didakwa menganiaya dan melumuri wajah M Kece dengan menggunakan kotoran manusia.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap pihak yang ikut terlibat saat Irjen Napoleon menganiaya M Kece di dalam rutan Bareskrim Polri. Mereka adalah Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Diketahui, M Kece meringkuk di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 terkait kasus penodaan agama. Saat itu juga, Napoleon juga menjadi tahanan dalam kasus berbeda.
Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kece ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Untuk tahanan baru termasuk Kece, ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Jaksa mengatakan, saat itu Kece menggunakan tongkat untuk berjalan. Namun, Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.
Setelahnya, M Kece diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.
Tak Berani Tolak Perintah
Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," kata jaksa Faizal Putrawijaya.
Setelah itu, kunci gembok kamar tahanan M Kece lantas dibawa oleh terdakwa Pak RT. Kepada Pak RT, Napoleon meminta agar dibangunkan tengah malam agar bisa menemui Kece di kamar tahanannya.
Memasuki pukul 22.25 WIB, para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat Kece. Tidak lama berselang, sebagian tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11 Kece.
Memasuki pukul 00.30 WIB, tepat pada Kamis, 26 Agustus 2021 Pak RT membangunkan Napoleon yang tengah tidur di kamar tahanan nomor 26. Tidak lama berselang, mereka menuju kamar tahanan yang dihuni M Kece.
Jaksa menyebut, terdakwa Pak RT sempat mengambil gorden guna menutup setengah jendela kamar tahanan M Kece. Tujuannya, agar tahanan lain tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalamnya.