Dianiaya hingga Dilumuri Tinja oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim Polri, M. Kece Sempat Lawan Terdakwa Lain

Kamis, 24 Maret 2022 | 15:22 WIB
Dianiaya hingga Dilumuri Tinja oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim Polri, M. Kece Sempat Lawan Terdakwa Lain
Foto kondisi Muhammad Kece yang babak belur diduga akibat dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Youtuber M. Kece disebut sempat melakukan perlawanan atas tindak kekerasan yang dia alami di Rutan Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dan beberapa orang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) hari ini. Perlawanan yang dilakukan Kece itu bukan ditujukan kepada Napoleon, melainkan ke terdakwa lain.

Singkat kata, Irjen Napoleon telah rampung melumuri wajah Kece menggunakan kotoran manusia atau tinja. Jenderal bintang dua itu lantas mencuci tangan dan berlalu.

Saat kejadian berlangsung, tahanan lain bernama Djafar Hamzah memukul dada dan menginjak paha Kace. Tahanan lain bernama Himawan Prasetyo, lanjut jaksa, ikut memukul pundak Kace dengan sandal jepit.

Kece pun menghindar dengan cara merangkak ke arah pilar. Ketika merangkak, terdakwa Himawan Prasetyo memukul bagian pundak bagian kiri Kace dengan menggunakan sandal jepit sebanyak tiga kali seraya berkata: 'Monyet kamu, anjing kami, bikin masalah saja!'

Kece membalas dan berkata: 'Yang anjing kamu'. Hanya saja, tatapan wajah Kece mengarah ke Dedy Wahyudi dan membikin emosi yang bersangkutan mendidih.

Dedy kemudian mengambil sisa kotoran manusia atau tinja yang berada di dalam kantung plastik dan naik ke atas tempat tidur beton. Dengan tangan terbuka, Dedy menampar wajah Kace ke arah pipi kanan dan kiri sebanyak dua kali.

"Lalu Dedy Wahyudi memasukan kotoran manusia atau tinja tersebut ke dalam mulut M Kace dengan penuh tenaga atau dengan sangat keras sebanyak 2 kali," kata Jaksa Faizal Putrawijaya.

Ihwal Penyiksaan Irjen Napoleon

Baca Juga: Napoleon ke Jaksa Soal Dakwaan Pasal 170 dan 351 KUHP: Itu Tindakan Terukur, Tidak Ada Niat Bunuh Kece

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan jika anggota Polri aktif tersebut melakukan tindak pidana bersama orang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI