Misalnya seperti dampak dari perang Rusia dan Ukraina.
Ia juga turut menyinggung mengenai usulan agar presiden mengeluarkan Perppu untuk penundaan pemilu.
Menurutnya, hal tersebut salah kaprah.
"Perppu itu untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu, itu ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar. Dan mengubah itu harus melalui amendemen," jelasnya.