Dalam laporannya, mereka mengklaim turut membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen.
"Berbagai dokumen hukum yang menguatkan pelaporan kami," kata dia.
Namun mereka menyebut pihak kepolisian menolak laporannya. Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengemukakan alasan penyidik menolak laporannya karena kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dibuat laporan.
"Bagi kami alasan itu dibuat-buat untuk kemudian menolak laporan. Karena kita menduga kuat bahwa yang kita laporkan orang bagian kekuasaan," ungkapnya.
Atas hal itu mereka pun berencana mengadu ke Ombudsman RI.
"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," pungkas Nelson.