Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!

Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:09 WIB
Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
Ilustrasi Denda Tidak Lapor SPT Tahunan (pexels.com)

5. Badan usaha asing yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.

6. Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.

7. Wajib pajak terkena bencana

8. Wajib pajak lain ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007.

Adapun kriteria wajib pajak lain yang ditentukan dalam PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain sebagai berikut:

a. terkena kerusuhan massal

b. terkena musibah kebakaran

c. terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme

d. mengalami perang antar suku

Baca Juga: Serahkan SPT 2021, Mensos: Mengisi Laporan Pajak Merupakan Salah Satu Cara untuk Berkontribusi dalam Pembangunan

e. mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Itulah penjelasan mengenai denda tidak lapor SPT tahunan yang perlu diperhatikan. Segera melaporkan pajak Anda sebelum 31 Maret 2022.

Kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI