Apa Itu Terapi Cuci Otak Dokter Terawan? Salah Satu Penyebab Eks Menkes Dipecat oleh MKEK IDI!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 30 Maret 2022 | 12:55 WIB
Apa Itu Terapi Cuci Otak Dokter Terawan? Salah Satu Penyebab Eks Menkes Dipecat oleh MKEK IDI!
Apa itu terapi cuci otak dokter terawan (Antara)

Suara.com - Pada saat Muktamar Pengurus Besar IDI yang dilaksanakan di Banda Aceh, pada Jumat (25/03/2022) lalu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI resmi mencoret nama dokter Terawan terkait terapi cuci otak. Hal tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, hingga potensi berbuntut panjang. Apa itu terapi cuci otak?

Banyak yang penasaran, mengapa eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Pemecatan dokter Terawan tentu saja bukan tanpa alasan. Tak sedikit juga orang yang penasaran dengan apa itu terapi cuci otak.

Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang beredar, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr Terawan AGus Putranto, Sp. Rad. Surat tersebut bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022. Apa itu terapi cuci otak.

Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada tanggal 29-30 Januari 2022. Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI agar segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI. Apa itu terapi cuci otak?

Tertulis di dalamnya, bahwa hal itu dikarenakan dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct), serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022. Apa itu terapi cuci otak.

Penyebabnya termasuk soal praktik terapi cuci otak yang dilakukan Terawan. MKEK menganggap bahwa Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada 2018 lalu. Ketua MKEK juga menyebutkan bahwa Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022. Apa itu terapi cuci otak?

Alasan kedua Terawan dipecat adalah karena dirinya aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai. Dalam beberapa kesempatan, Terawan juga gencar mempromosikan vaksin tersebut, bahkan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan. 

Manuver Terawan dalam membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasan Terawan dipecat. MKEK menganggap bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

MKEK bahkan menyebutkan telah menemukan surat edaran PDSRKI yang menginstruksikan agar anggota organisasi ini tidak menghadiri acara Muktamar IDI. Lantas, dengan adanya hal tersebut Terawan pun kini terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik sebagai dokter.

baca juga

Apa itu Terapi Cuci Otak? 

Salah satu alasan Terawan dipecat adalah karena mempromosikan metode terapi cuci otak untuk penanganan pasien. Penggunaan metode tersebut dianggap IDI telah melanggar kode etik. Apa itu terapi cuci otak?

Dilansir dari laman Stanford Health Care, terapi cuci otak ini disebut Digital subtraction angiopgraphy (DSA). Di mana metode ini melibatkan prosedur yaitu memasukkan kateter (tabung kecil dan tipis) ke dalam arteri di kaki dan mengalirkannya ke pembuluh darah di otak.

Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran pembuluh darah di otak, lantas berguna untuk mendeteksi masalah aliran darah. Tepatnya, prosedur ini adalah dengan cara menyuntikkan cairan kontrak melalui kateter, dan memberikan gambaran lengkap tentang pembuluh darah di organ dalam. 

Metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi cuci otak yang digagas oleh Terawan ternyata masih beroperasi di Rumah Sakit TNI (RST) Slamet Riyadi atau dikenal RS DKT Solo, Jawa Tengah. Padahal Terawan telah mendapatkan rekomendasi pemecatan dari MKEK IDI.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Komandan Komando Resort Militer (Korem) 074/Warastratama, Surakarta Kolonel Inf Achiruddin. Achiruddin mengatakan bahwa metode DSA atau cuci otak ini tidak hanya dioperasikan oleh dokter Terawan. 

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu terapi cuci otak dokter Terawan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Perkembangan Vaksin Nusantara yang Digagas Terawan Agus Putranto

4 Fakta Perkembangan Vaksin Nusantara yang Digagas Terawan Agus Putranto

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:42 WIB

Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI

Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI

Health | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:32 WIB

Jejak Karier Terawan, Dokter Pertama Berpangkat Militer Tertinggi yang Dipecat IDI

Jejak Karier Terawan, Dokter Pertama Berpangkat Militer Tertinggi yang Dipecat IDI

Riau | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:12 WIB

Daftar 4 Pejabat Negara yang Pernah Jadi Pasien 'Cuci Otak' Dokter Terawan, Semuanya Memuji dan Langsung Sehat

Daftar 4 Pejabat Negara yang Pernah Jadi Pasien 'Cuci Otak' Dokter Terawan, Semuanya Memuji dan Langsung Sehat

Sumbar | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:11 WIB

IDI Jadi Rumah Kedua, Terawan: Apakah Saya Masih Boleh Nginep Atau Diusir ke Jalan?

IDI Jadi Rumah Kedua, Terawan: Apakah Saya Masih Boleh Nginep Atau Diusir ke Jalan?

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:54 WIB

Kritik IDI, Siti Fadilah Tanya Nasib Terawan: Apa Nanti Namanya Dukun Kan Enggak Lucu

Kritik IDI, Siti Fadilah Tanya Nasib Terawan: Apa Nanti Namanya Dukun Kan Enggak Lucu

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 19:56 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×