Penilaian indeks kota toleran tahun 2021, kata Ismail, menetapkan empat variabel dengan delapan indikator sebagai alat ukur.
Di antaranya adalah variabel regulasi pemerintah kota dengan dua indikator, yaitu rencana pembangunan dalam bentuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan produk hukum pendukung lainnya serta kebijakan diskriminatif.
Kedua, variabel tindakan pemerintah dengan dua indikator, yakni pernyataan pejabat kunci tentang peristiwa intoleransi dan tindakan nyata terkait dengan peristiwa.
Ketiga, variabel regulasi sosial dengan dua indikator, yaitu peristiwa intoleransi dan dinamika masyarakat sipil terkait dengan peristiwa intoleransi.
"Yang terakhir, variabel keempat adalah demografi agama dengan dua indikator, yaitu heterogenitas keagamaan penduduk dan inklusi sosial keagamaan," kata Ismail Hasani.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro mengapresiasi Setara Institute yang menggelar penilaian indeks kota toleran. Menurutnya, langkah tersebut dapat memicu kelahiran banyak kota toleran di Indonesia.
"Pemerintah juga mengapresiasi Setara Institute yang melalui penilaian indeks kota toleran telah membantu mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa, seperti melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Suhajar. (Antara)