Hal itu menurut Gus Shofi disebabkan adanya perbedaan kriteria batasan ketinggian hilal.
Pemerintah menetapkan bahwa ketinggian hilal saat dipantau minimal tiga derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Sementara ketinggian anak bulan yang disyaratkan oleh NU saat dipantau minimal dua derajat.
Gus Shofi menerangkan bahwa secara astronomi ketinggian hilal pada 1 April 2022 tidak sampai tiga derajat, hanya dua derajat lebih sedikit.
Sebagai informasi, sejak awal 2022 Kementerian Agama (Kemenag) mengadopsi kriteria baru MABIMS (Forum Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Dalam kriteria baru tersebut ditetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Dengan kriteria baru tersebut, posisi bulan di wilayah Indonesia dan negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura) belum memenuhi kriteria.