Kembali Terjerat Perkara Baru di KPK, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Resmi jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 04 April 2022 | 10:44 WIB
Kembali Terjerat Perkara Baru di KPK, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Resmi jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah). Kembali Terjerat Perkara Baru di KPK, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Resmi jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus pencucian uang itu berdasarkan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan yang lebih dulu menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi)  sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

"Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," imbuhnya.

Ali menyebut perbuatan Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi terkait pencucian uang di antaranya dengan membelanjakan dan menyembunyikan uang korupsi. 

"Atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata dia. 

Langkah selanjutnya, kata Ali, tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effenddi sebagai tersangka kasus suap dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Rahmat dan delapan orang lainnya yang kini sudah berstatus tersangka. 

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo;  Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 Miliar.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Penahanan Ditambah 30 Hari, Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Nikmati Awal Puasa Ramadhan di Rutan KPK

Masa Penahanan Ditambah 30 Hari, Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Nikmati Awal Puasa Ramadhan di Rutan KPK

News | Jum'at, 01 April 2022 | 21:42 WIB

Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi dan 3 Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK Soal Pengelolaan Aset

Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi dan 3 Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK Soal Pengelolaan Aset

Bekaci | Selasa, 29 Maret 2022 | 14:03 WIB

Diperiksa KPK Terkait Villa Milik Rahmat Effendi, Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi: Alhamdulillah, Aman

Diperiksa KPK Terkait Villa Milik Rahmat Effendi, Kadisbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi: Alhamdulillah, Aman

Bogor | Selasa, 29 Maret 2022 | 06:56 WIB

POPULER: MUI Kota Bekasi Izinkan Warung Makan Beroperasi Saat Puasa, 3 Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK

POPULER: MUI Kota Bekasi Izinkan Warung Makan Beroperasi Saat Puasa, 3 Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK

Bekaci | Selasa, 29 Maret 2022 | 06:36 WIB

Terkini

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB