Baleg DPR soal Rekomendasi ICJR: Tak Semua Diakomodasi di RUU TPKS, Masih Ada RUU PDP

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 04 April 2022 | 11:16 WIB
Baleg DPR soal Rekomendasi ICJR: Tak Semua Diakomodasi di RUU TPKS, Masih Ada RUU PDP
Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya menjawab adanya rekomendasi dari The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) perihal Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang mengangggap pasal karet itu bisa menjadi momok bagi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan justru berbalik mengkrimalisasi para korban menjadi pesakitan.

Menanggapi rekomendasi itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini memandang tidak semua hal bisa diakomodasi. 

"Gini, kalau semua permintaan diakomodasi ya mabok lah kita. Bayangkan victim trust found kan gak ada di DIM dua-duanya. Enggak ada di DIM DPR dan pemerintah tiba-tiba masuk, kurang apa komitmen kami terhadap teman-teman itu. Enggak ada itu, baik di draf pemerintah maupun di DPR kita masukin (victim trust found)," tutur Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Menurut Willy apa yang menjadi rekomendasi dari ICJR nantinya bisa diakomodir kembali melalui rancangan undang-undang lainnya, semisal RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Jangan lupa, kami masih ada RUU PDP. Itu juga bisa masuk di sana. Kemarin aku diundang ICJR, aku bilang masih ada RUU PDP yang menjadi gawang lainnya," kata Willy.

Rekomendasi ICJR

Sebelumnya, ICJR merekomendasikan sejumlah hal yang dapat dilakukan pemerintah dan DPR terkait pembahasan guna melindungi korban KBGO.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, rekomendasi pertama terkait Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang selama ini merupakan momok utama bagi korban KBGO. Menurut dia, sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi.

"Sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi pidana dari pasal karet UU ITE tersebut," kata Maidina dalam siaran persnya hari ini, Selasa (29/3/2022).

baca juga

Selanjutnya, mengenai larangan perbuatan dalam Pasal 27 ayat 1, yakni pidana bagi semua jenis perbuatan atau konten yang 'melanggar kesusilaan'. Maidina mengatakan, ketika konten pribadi korban, sekalipun korban tidak berkehendak, korban akan dianggap “melanggar kesusilaan” dan justru dikriminalisasi. 

"Pasal 27 ayat (1) UU ITE sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi integritas tubuh korban, sebagaimana diusulkan dengan sangat baik oleh DPR dalam RUU TPKS," jelas dia.

Contohnya adalah kasus yang menimpa Baiq Nuril pada tahun 2018. Dia memberikan konten pelecehan untuk melapor, namun malah dikriminalisasi dengan tuduhan melanggar kesusilaan. 

Kasus serupa juga menimpa W pada 2015 di Bandung, Jawa Barat. Yang bersangkutan diadili dengan Pasal 27 ayat 1 padahal suaminya sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebarkan konten pribadi W yang diambil dari pesan pribadi di Facebook miliknya. 

"Dengan orientasi pada “kesusilaan” yang mana begitu luas dan hanya melihat konten, korban takut melaporkan KBGO yang dialaminya, karena dengan mudah dituduh terlibat konten melanggar kesusilaan," ucap Maidina.

Poin ketiga adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang merupakan pasal karet yang tumpang tindih dengan UU Pornografi dan KUHP. Dalam perumusan hukum pidana, kata Maidina, tentu pembentuk UU harus menghindarkan adanya tumpang tindih pasal dan pasal karet. 

Maidina menjelaskan, Pasal 27 ayat 1 UU ITE jelas-jelas tumpang tindih dengan UU Pornografi dan KUHP. Semua perbuatan dalam KUHP dan Pornografi, ucap dia, telah dan cukup untuk mengcover semua perbuatan yang perlu dikriminalisasi, sehingga tidak lagi diperlukan pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Terlebih dengan adanya kriminalisasi perbuatan KBGO dalam RUU TPKS, maka akan memperkuat sistem hukum tindak pidana kekerasan seksual. Hal positifnya, dengan hilangnya pasal 27 ayat (1) UU ITE, korban KBGO akan menjadi lebih aman," jelas Maidina.

ICJR juga merekomendasikan sidang pembahasan RUU TKPS untuk: 

  1. Dalam ketentuan penutup Pasal 71 RUU TPKS menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal itu berbahaya dan menakutkan untuk korban. RUU TPKS bisa mencabut pasal dalam UU ITE, karena banyak UU juga menghapus pasal-pasal dalam undang-undang lainnya yang bertentangan atau tumpang tindih, misalnya UU PTPPO, UU Perlindungan Anak, UU Tipikor, dan UU lainnya.
  2. Dalam Pasal 5 RUU TPKS perlu ada penguatan norma tindak pidana KBGO antara lain: memasukkan larangan perbuatan merekam ruang privat tanpa izin, menyebarluaskan dengan tujuan melawan hukum, tanpa kehendak memodifikasi/memalsukan informasi elektronik untuk menghadirkan citra seksual tentang orang lain.
  3. Dalam bahasan tentang hak korban khsususnya hak penanganan, harus diatur hak korban atas penghapusan konten pribadi yang tersebar.
  4. Dalam bahasan tentang hak korban khsususnya hak pemulihan harus diatur hak untuk dilupakan atau right to be forgotten, yaitu hak penghilangan informasi pribadi secara permanen dalam mesin pencari berdasarkan penetapan/putusan pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TPKS Tak Atur Pemerkosaan dan Aborsi, Ketua Panja: Supaya Tak Tumpang Tindih

RUU TPKS Tak Atur Pemerkosaan dan Aborsi, Ketua Panja: Supaya Tak Tumpang Tindih

Bekaci | Minggu, 03 April 2022 | 21:00 WIB

Indikator Politik: Jokowi Harus Kawal RUU TPKS Hingga Disahkan Lewat Partai Koalisi di DPR

Indikator Politik: Jokowi Harus Kawal RUU TPKS Hingga Disahkan Lewat Partai Koalisi di DPR

News | Minggu, 03 April 2022 | 18:01 WIB

RUU TPKS Mandek Membuat Kepercayaan Publik ke DPR Rendah, Pengamat: Penyebab Masalah Elit Bukan Warga

RUU TPKS Mandek Membuat Kepercayaan Publik ke DPR Rendah, Pengamat: Penyebab Masalah Elit Bukan Warga

News | Minggu, 03 April 2022 | 17:41 WIB

Soal RUU TPKS, PSI Ingin Pidana Perkosaan Tetap Masuk, Ini Alasannya

Soal RUU TPKS, PSI Ingin Pidana Perkosaan Tetap Masuk, Ini Alasannya

Surakarta | Minggu, 03 April 2022 | 04:15 WIB

Terkini

Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi

Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:09 WIB

7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian

7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi

Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lampung | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

×