Suara.com - WST (29), pelaku pembakaran gorden di kios milik Dasrul Lubis di kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022) lalu, dalam keadaan sadar ketika melakukan aksinya. Imbasnya, ratusan kios di kawasan tersebut hangus di lalap si jago merah.
Fakta itu diperoleh kepolisian usai memeriksa WST sebagai tersangka. Ketika menjalani tes urin, WTS dinyatakan negatif alkohol maupun narkotika.
"Dari tes alkohol tidak ditemukan tes narkoba tidak ditemukan jadi dalam keadaan sadar," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (4/3/2022).
Setyo menyampaikan, sebelum kejadian yakni Rabu (30/3/2022) malam, WST dan Dasril sempat terlibat pertengkaran. Kata dia, ada ketercemburuan antara WST dengan Dasrul.
"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami demikian," kata Setyo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana juga bicara soal pertengkaran antara WST dan Dasrul saat itu. Singkatnya, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan begegas ke arah yang lain. Memasuki dini hari tepat pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.
Hal itu bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul Lubis, namun ternyata sosok yang dicari tidak ada. Kesal tidak menemukan Dasrul, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasril menggunakan korek api.
"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul lubis yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar dalah gorden," kata Wisnu.
Ketika disinggung apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul, Wisnu membenarkannya.
"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersadarkan pengakuan yang memang yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara Dasrul Lubis dengn WST," beber Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Yang bersangkutan juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.