Aturan Baru Jam Operasional Mal, Restoran, Hingga Warteg di Jakarta, Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB

Selasa, 05 April 2022 | 10:37 WIB
Aturan Baru Jam Operasional Mal, Restoran, Hingga Warteg di Jakarta, Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB
Kenaikan harga bahan seperti Cabe dan Daging Sapi dikeluhkan pedagang dan pemilik usaha rumah makan di Bekasi (Suara.com/Rendy Rutama Putra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perpanjangan waktu operasional juga untuk ketentuan makan dan minum di warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima menjadi pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya pukul 21.00 WIB dan kapasitas masih sama yakni 75 persen.

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.

Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.

Pemerintah meminta ketentuan makan dan minum di warteg dan restoran atau kafe itu diatur dalam aturan pemerintah daerah.

Sementara itu, untuk kapasitas pengunjung bioskop di Jakarta dikurangi menjadi 70 persen setelah sebelumnya 75 persen.

Begitu juga restoran atau kafe yang berada di dalam area bioskop kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI